home global news

Meski Didesak, Pemerintah Tak Jua Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Banjir Sumatera

Jum'at, 28 November 2025 - 08:32 WIB
Sumber: bnpb.go.id
Bencana banjir dan tanah longsor melanda tiga provinsi di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Muncul desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional atas peristiwa tersebut, namun pemerintah memastikan belum ada rencana untuk itu.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan, status kebencanaan saat ini masih dianggap sebagai bencana daerah. belum berencana menetapkan status bencana nasional untuk banjir yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Sumatera.

Banjir dan tanah longsor terjadi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Masing-masing wilayah sudah menetapkan status bencana daerah. Dengan status darurat bencana daerah," kata Pratikno seusai rapat tanggap bencana di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, dikutip Jumat (28/11/2025).

Pratikno menilai status bencana daerah saat ini cukup untuk menjadi dasar melakukan berbagai tindakan penanganan di wilayah terdampak. "Jadi tidak ada masalah sejauh ini karena masing-masing daerah sudah menyatakan ini kondisi darurat bencana," ucapnya.

Baca juga:DPR Bentuk Tim Pengawas untuk Atasi Lonjakan Pekerja Migran dan Bencana Alam

Pemerintah, lanjutnya, dalam menentukan status kebencanaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tindakan yang bisa diambil pemerintah juga diatur dalam undang-undang itu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya