Pemerintah Salurkan Dana Tunggu Hunian Bagi Warga Terdampak Bencana di Pidie Jaya, Rp600 Ribu Per Bulan
Lusi mahgriefie
Senin, 05 Januari 2026 - 07:52 WIB
Foto: RRI
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada warga terdampak banjir, dengan kategori rumah rusak berat di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
Penerima DTH yang disalurkan pada Rabu, 31 Desember 2025 itu sebanyak 27 kepala keluarga (KK) dari Desa Blang Awe, Manyang Cut, Beurawang, dan Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu.
Mereka yang menerima DTH merupakan warga terdampak bencana yang saat ini memilih tinggal sementara bersama kerabat atau menyewa rumah kontrakan sambil menunggu pembangunan hunian tetap (Huntap) selesai.
Penyerahan buku rekening dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dilaksanakan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meureudu 2.
Baca juga:600 Unit Pertama Rumah Hunian Aceh Tamiang Dibangun, Berbagai Fasilitas Tersedia
Sebelum menerima buku rekening DTH dari pihak bank, warga terlebih dahulu menandatangani surat tanda terima DTH bermeterai serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dokumen tersebut turut ditandatangani oleh keuchik atau kepala desa dengan cap basah, perwakilan BPBD Kabupaten Pidie Jaya, dan Babinsa.
Melalui mekanisme ini, bantuan DTH disalurkan langsung di muka untuk tiga bulan dengan besaran Rp600.000 per KK per bulan, sehingga total bantuan yang diterima masing-masing penerima mencapai Rp1.800.000.
Penerima DTH yang disalurkan pada Rabu, 31 Desember 2025 itu sebanyak 27 kepala keluarga (KK) dari Desa Blang Awe, Manyang Cut, Beurawang, dan Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu.
Mereka yang menerima DTH merupakan warga terdampak bencana yang saat ini memilih tinggal sementara bersama kerabat atau menyewa rumah kontrakan sambil menunggu pembangunan hunian tetap (Huntap) selesai.
Penyerahan buku rekening dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dilaksanakan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meureudu 2.
Baca juga:600 Unit Pertama Rumah Hunian Aceh Tamiang Dibangun, Berbagai Fasilitas Tersedia
Sebelum menerima buku rekening DTH dari pihak bank, warga terlebih dahulu menandatangani surat tanda terima DTH bermeterai serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dokumen tersebut turut ditandatangani oleh keuchik atau kepala desa dengan cap basah, perwakilan BPBD Kabupaten Pidie Jaya, dan Babinsa.
Melalui mekanisme ini, bantuan DTH disalurkan langsung di muka untuk tiga bulan dengan besaran Rp600.000 per KK per bulan, sehingga total bantuan yang diterima masing-masing penerima mencapai Rp1.800.000.