Gubernur Aceh Sempat Larang, Kini Mendagri Justru Izinkan Kayu yang Hanyut Digunakan Warga
Lusi mahgriefie
Senin, 12 Januari 2026 - 13:44 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto: ist
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavianmenyampaikan bahwa kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir dan tanah longsor bisa digunakan oleh warga terdampak bencana. Asalkan digunakan untuk kepentingan rehabilitasi pemulihan pascabencana, dan bukan diperjualbelikan.
"Sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga misal untuk rumah, pagar, jembatan silakan. Yang tidak boleh kayu itu diambil oleh perusahaan komersial lalu dipakai untuk jualan komersial," kata Mendagri kepada media, Senin (12/1/2026).
Menurut Tito, pemanfaatan kayu hanya diperbolehkan untuk kepentingan mendesak penanggulangan bencana dan pemulihan masyarakat. "Jadi sepenuhnya boleh dipakai oleh TNI, warga, POLRI, sepanjang digunakan untuk rehabilitasi pemulihan," ujar dia.
Pada Sabtu (10/1) lalu, Mendagri hadiri rapat pembahasan pemulihan pascabencana hidrometeorologi Aceh yang digelar di Aula Serbaguna Pemerintah Aceh. Rapat itu turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, serta para bupati dan wali kota dari 23 kabupaten/kota di Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengelola pemanfaatan kayu sisa bencana tersebut. Kebijakan ini diambil agar proses pemulihan infrastruktur dasar masyarakat tidak terhambat.
Kayu gelondongan hasil bencana rencananya akan dimanfaatkan sebagai material pembangunan hunian sementara (huntara) bagi pengungsi, hunian tetap (huntap) bagi warga yang kehilangan rumah, serta pembangunan jembatan darurat dan perbaikan fasilitas publik lainnya.
Baca juga:Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Januari 2026
"Sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga misal untuk rumah, pagar, jembatan silakan. Yang tidak boleh kayu itu diambil oleh perusahaan komersial lalu dipakai untuk jualan komersial," kata Mendagri kepada media, Senin (12/1/2026).
Menurut Tito, pemanfaatan kayu hanya diperbolehkan untuk kepentingan mendesak penanggulangan bencana dan pemulihan masyarakat. "Jadi sepenuhnya boleh dipakai oleh TNI, warga, POLRI, sepanjang digunakan untuk rehabilitasi pemulihan," ujar dia.
Pada Sabtu (10/1) lalu, Mendagri hadiri rapat pembahasan pemulihan pascabencana hidrometeorologi Aceh yang digelar di Aula Serbaguna Pemerintah Aceh. Rapat itu turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, serta para bupati dan wali kota dari 23 kabupaten/kota di Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengelola pemanfaatan kayu sisa bencana tersebut. Kebijakan ini diambil agar proses pemulihan infrastruktur dasar masyarakat tidak terhambat.
Kayu gelondongan hasil bencana rencananya akan dimanfaatkan sebagai material pembangunan hunian sementara (huntara) bagi pengungsi, hunian tetap (huntap) bagi warga yang kehilangan rumah, serta pembangunan jembatan darurat dan perbaikan fasilitas publik lainnya.
Baca juga:Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Januari 2026