Kolom Ekonomi Syariah: Kejatuhan Pasar Saham Dalam Agama
Tim langit 7
Senin, 02 Februari 2026 - 08:35 WIB
Kolom Ekonomi Syariah: Kejatuhan Pasar Saham Dalam Agama
Oleh: Prof. Dr. Bambang Setiaji
LANGIT7-Minggu ini kita dikejutkan oleh rontoknya pasar saham kita. Agama sudah lebih dulu mengatur proteksi ekonomi yang diharamkan dalam aktivitas pasar yang mana saja termasuk pasar saham. Dalam hal saham, keharaman tersebut meliputi beberapa hal berikut.
Pertama, produk perusahaan yang mengeluarkan saham nyata haram, misalnya industri alkohol, industri makanan haram. Kedua, aktivitas ribawi mutlak, industri perjudian atau yang sejenis. Ketiga, short selling atau menjual apa yang belum dimiliki. Keempat, perdagangan yang mengandung penipuan atau tricky. Perdagangan harus berbasis kejujuran dan entitas yang berdagang juga harus dapat dipercaya. Keharaman tersebut tersebar dalam beberapa bab dalam peraturan fiqih bersifat universal dan akan tetap relevan dalam masyarakat modern.
Kejatuhan pasar saham kita yang diikuti oleh mundurnya beberapa pejabat negara berbasis kepada ditengarai adanya menggoreng saham. Dalam fiqih masuk dalam kategori penipuan, taghrir (memberi gambaran palsu), ghabn (manipulasi harga merugikan fihak lain), serta najasy (merekayasa penawaran untuk menaikkan harga).
Topik-topik fiqih dalam agama terasa sangat relevan dalam masyarakat modern sekarang. Ketika pelanggaran terjadi sampai merusak pasar saham yang sangat penting dalam penyediaan modal untuk pengembangan industri, seolah kita semua terkaget-kaget. Permainan ini bukan baru, tetapi mungkin sebelumnya tidak sampai memiliki efek yang fatal dan meluas.
Baca juga:Kolom Ekonomi Syariah: Bela dan beli swasta
Inti dari penipuan ini adalah menggerakkan banyak orang yang sebenarnya terkait untuk membeli saham sendiri, memberi sinyal kenaikan saham, dan mendorong orang lain untuk ikut-ikutan. Dalam hal rekayasa menjual juga demikian; fihak terkait menjual ramai-ramai sehingga harga akan turun, dan pada saat harga turun dibeli oleh perekayasa.
LANGIT7-Minggu ini kita dikejutkan oleh rontoknya pasar saham kita. Agama sudah lebih dulu mengatur proteksi ekonomi yang diharamkan dalam aktivitas pasar yang mana saja termasuk pasar saham. Dalam hal saham, keharaman tersebut meliputi beberapa hal berikut.
Pertama, produk perusahaan yang mengeluarkan saham nyata haram, misalnya industri alkohol, industri makanan haram. Kedua, aktivitas ribawi mutlak, industri perjudian atau yang sejenis. Ketiga, short selling atau menjual apa yang belum dimiliki. Keempat, perdagangan yang mengandung penipuan atau tricky. Perdagangan harus berbasis kejujuran dan entitas yang berdagang juga harus dapat dipercaya. Keharaman tersebut tersebar dalam beberapa bab dalam peraturan fiqih bersifat universal dan akan tetap relevan dalam masyarakat modern.
Kejatuhan pasar saham kita yang diikuti oleh mundurnya beberapa pejabat negara berbasis kepada ditengarai adanya menggoreng saham. Dalam fiqih masuk dalam kategori penipuan, taghrir (memberi gambaran palsu), ghabn (manipulasi harga merugikan fihak lain), serta najasy (merekayasa penawaran untuk menaikkan harga).
Topik-topik fiqih dalam agama terasa sangat relevan dalam masyarakat modern sekarang. Ketika pelanggaran terjadi sampai merusak pasar saham yang sangat penting dalam penyediaan modal untuk pengembangan industri, seolah kita semua terkaget-kaget. Permainan ini bukan baru, tetapi mungkin sebelumnya tidak sampai memiliki efek yang fatal dan meluas.
Baca juga:Kolom Ekonomi Syariah: Bela dan beli swasta
Inti dari penipuan ini adalah menggerakkan banyak orang yang sebenarnya terkait untuk membeli saham sendiri, memberi sinyal kenaikan saham, dan mendorong orang lain untuk ikut-ikutan. Dalam hal rekayasa menjual juga demikian; fihak terkait menjual ramai-ramai sehingga harga akan turun, dan pada saat harga turun dibeli oleh perekayasa.