home global news

Bantah Rumor, BPJPH: Produk AS Wajib Penuhi Standar Halal Indonesia

Senin, 23 Februari 2026 - 21:20 WIB
Ilustrasi halal. Foto: Ist.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membantah narasi yang menyebut produk Amerika Serikat bebas masuk Indonesia tanpa label halal.

Penegasan ini menyusul penandatanganan perjanjian kerja sama resiprokal olehPresiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald J. Trump di Washington D.C. pada 19 Februari 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.

Baca juga: Impor Amerika Bebas Syarat Halal Usai Perjanjian Prabowo dan Donald Trump

“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik (bersertifikat) halal di negaranya maupun halal di Indonesia.” tegas Haikal Hasan dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan resiprokal bukan bentuk penghilangan aturan halal. Ia menekankan bahwa setiap produk impor wajib bersertifikat dan berlabel halal sesuai regulasi yang berlaku demi menjamin perlindungan masyarakat serta meningkatkan standar kualitas produk di pasar.

“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat atau konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk,” lanjut Babe Haikal, sapaan akrabnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya