Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home global news detail berita

Bantah Rumor, BPJPH: Produk AS Wajib Penuhi Standar Halal Indonesia

esti setiyowati Senin, 23 Februari 2026 - 21:20 WIB
Bantah Rumor, BPJPH: Produk AS Wajib Penuhi Standar Halal Indonesia
Ilustrasi halal. Foto: Ist.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membantah narasi yang menyebut produk Amerika Serikat bebas masuk Indonesia tanpa label halal.

Penegasan ini menyusul penandatanganan perjanjian kerja sama resiprokal oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald J. Trump di Washington D.C. pada 19 Februari 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.

Baca juga: Impor Amerika Bebas Syarat Halal Usai Perjanjian Prabowo dan Donald Trump

“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik (bersertifikat) halal di negaranya maupun halal di Indonesia.” tegas Haikal Hasan dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan resiprokal bukan bentuk penghilangan aturan halal. Ia menekankan bahwa setiap produk impor wajib bersertifikat dan berlabel halal sesuai regulasi yang berlaku demi menjamin perlindungan masyarakat serta meningkatkan standar kualitas produk di pasar.

“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat atau konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk,” lanjut Babe Haikal, sapaan akrabnya.

Terkait produk nonhalal, Babe Haikal menyebutkan bahwa produk tersebut dikecualikan dari kewajiban bersertifikat, namun tetap wajib diberi label tidak halal sesuai regulasi.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Produk Amerika Serikat Tetap Wajib Sertifikasi Halal Masuk Indonesia

Ia menambahkan bahwa kerja sama internasional ini justru memperkuat tata kelola halal global. Mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) sendiri merupakan bentuk penyelarasan standar antara BPJPH dan LHLN yang telah melalui asesmen mendalam.

Implementasi MRA bertujuan menyederhanakan birokrasi melalui pengakuan sertifikat halal mancanegara tanpa mengabaikan kewajiban sertifikasi yang berlaku di tanah air.

Saat ini, terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah melakukan kerja sama pengakuan standar dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc / Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).

BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen serta pelaksanaan kebijakan kewajiban bersertifikat halal atau Wajib Halal Oktober 2026 tetap dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor.

Baca juga: BPJPH Fasilitasi 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk Pelaku UMK Tahun 2026

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)