LANGIT7.ID-Jakarta; Kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor asal Amerika Serikat (AS) dipastikan tetap berlaku meskipun terdapat kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara. Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama perdagangan internasional ini tidak menghapus standar perlindungan konsumen yang telah diatur dalam regulasi nasional.
Melalui dokumen penjelasan resmi poin 14, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengklarifikasi bahwa seluruh komoditas makanan dan minuman yang masuk ke pasar domestik wajib memenuhi ketentuan halal. Aturan ini juga berlaku bagi produk non-halal yang wajib menyertakan keterangan khusus pada kemasannya.
"Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," dikutip dari dokumen tersebut, Senin (23/2/2026)
Baca juga: Cholil Nafis Tolak Perjanjian Dagang Amerika Serikat Karena Berpotensi Ancaman Penjajahan
Penjelasan pemerintah tersebut menanggapi kekhawatiran masyarakat serta pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pentingnya menjaga konsumsi produk halal. Selain produk pangan, barang non-pangan seperti kosmetik dan alat kesehatan asal AS juga tetap diwajibkan mengikuti kaidah standar keamanan, informasi detail konten, serta good manufacturing practice.
"Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk."
Baca juga: MUI Marah Dengan Kesepakatan Dagang RI-AS Yang Tak Mengindahkan Standar Halal
Dalam operasionalnya, Indonesia dan AS telah menyepakati Mutual Recognition Agreement (MRA) melalui Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Skema ini memungkinkan pengakuan atas label halal yang diterbitkan di AS selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan di Indonesia. Mekanisme ini bertujuan untuk merespons tingginya permintaan pasar domestik terhadap produk daging dan barang konsumsi berkualitas tinggi dari AS.
"Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS."
Melalui klarifikasi ini, pemerintah menjamin bahwa implementasi ART tidak memberikan pelonggaran standar, melainkan memperkuat tata kelola perdagangan dengan tetap menjunjung prinsip kepastian hukum dan perlindungan nilai-nilai masyarakat. Otoritas terkait akan terus melakukan pengawasan agar seluruh produk impor tetap tunduk pada regulasi nasional yang berlaku.
