LANGIT7.ID-Jakarta; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, mengkritik keras kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat yang memberikan kelonggaran soal sertifikasi halal. Ia meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk impor dari AS yang belum jelas status kehalalannya.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," tegas Ni'am dalam keterangan resminya pada Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar, termasuk oleh mitra dagang seperti Amerika Serikat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.
Aturan tersebut, lanjut Ni'am, merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya dalam menjalankan keyakinan agama.
"Kalau Amerika berbicara soal hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bagian dari implementasi penghormatan terhadap hak beragama yang paling mendasar," ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu.
Dari perspektif Fikih Muamalah, ia menjelaskan bahwa prinsip perdagangan tidak semata-mata ditentukan oleh mitra dagang, melainkan pada kepatuhan terhadap aturan main. Menurutnya, kesepakatan dagang harus didasari asas saling menghormati, keadilan, dan tanpa tekanan politik.
![MUI Marah Dengan Kesepakatan Dagang RI-AS Yang Tak Mengindahkan Standar Halal]()
“Nah, dalam konteks halal, mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Kewajiban ini tidak bisa dinegosiasikan, apalagi ditukar dengan harga murah. Dikasih gratis pun, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegasnya.
Pernyataan ini menanggapi kebijakan terbaru dalam dokumen kerja sama dagang Indonesia-AS yang dikenal dengan Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Dalam dokumen tersebut, Indonesia memberikan pembebasan sertifikasi halal terhadap produk manufaktur asal AS untuk mempercepat arus masuk barang. Namun, kebijakan itu tetap mengecualikan sektor makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi yang masih wajib mengikuti regulasi halal nasional.
Meski ada pengecualian, Ni'am menilai pemerintah harus konsisten menjalankan amanat undang-undang demi melindungi konsumen Muslim Indonesia. "Aturan halal adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak asasi warga negara dalam mengonsumsi produk yang sesuai keyakinannya," pungkasnya.(*/saf)
(lam)