home global news

Tepis Isu Zakat Digunakan untuk Program MBG, Menag: Tak Boleh di Luar Asnaf

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:05 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar
Menteri Agama Nasaruddin Umarangkat bicara mengenai isu bahwa zakat akan digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan, zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Quran.

Penegasan ini disampaikan untuk menepis disinformasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan zakat untuk program MBG.

"Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah," tegas Menag mengutip laman Kemenag, Kamis (26/2/2026).

Zakat, lanjutnya, telah memiliki aturan syariah yang tegas dan tidak boleh dimanfaatkan di luar kelompok penerima yang telah ditetapkan. Ia merujuk pada firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang menjelaskan delapan golongan (asnaf) penerima zakat.

Ayat tersebut menyebutkan bahwa diperuntukkan zakat yaitu:

1. Fakir yakni orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

2. Miskin yakni orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya