Presiden Prancis Respons Aturan RI Soal Pembatasan Medsos Anak
Esti setiyowati
Sabtu, 07 Maret 2026 - 12:08 WIB
Presiden Prancis Respons Aturan RI Soal Pembatasan Medsos Anak. Foto: Ist.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengeluarkan regulasi yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Presiden Prancis, Emmanuel Macron.
Melalui akun pribadinya di platform X, Macron menanggapi unggahan dari AFP yang memberitakan tentang aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Indonesia.
Baca juga: Kementerian Komdigi Awasi Ketat Grok AI Usai X Berkomitmen Patuhi Hukum Indonesia
Ia menyampaikan terima kasih kepada Indonesia karena dinilai ikut bergabung dalam upaya melindungi generasi muda dari risiko dunia digital.
“Thanks for joining the movement,” tulis Macron di akun X miliknya, seperti dikutip pada Sabtu (7/3/2026).
Sebagai informasi, Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak berusia di bawah 15 tahun menggunakan platform digital.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Presiden Prancis, Emmanuel Macron.
Melalui akun pribadinya di platform X, Macron menanggapi unggahan dari AFP yang memberitakan tentang aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Indonesia.
Baca juga: Kementerian Komdigi Awasi Ketat Grok AI Usai X Berkomitmen Patuhi Hukum Indonesia
Ia menyampaikan terima kasih kepada Indonesia karena dinilai ikut bergabung dalam upaya melindungi generasi muda dari risiko dunia digital.
“Thanks for joining the movement,” tulis Macron di akun X miliknya, seperti dikutip pada Sabtu (7/3/2026).
Sebagai informasi, Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak berusia di bawah 15 tahun menggunakan platform digital.