home global news

Kemenpan RB : ASN Dilarang Cuti Bepergian saat Libur Maulid

Kamis, 14 Oktober 2021 - 11:03 WIB
Larangan bepergian untuk ASN yang disiarkan melalui akun resmi Kemenpan RB, Rabu (13/10/2021). Foto : Instagram
Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021. Larangan tersebut disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui laman Instagram resminya, Rabu (13/10/2021).

Kemenpan RB juga mengingatkan sanksi yang akan diterima oleh ASN yang masih melanggar aturan cuti dan bepergian pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar. Melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional, tulis Instagram Kemenpan RB.

Baca juga : Geser Libur Perayaan Maulid Nabi, Kemenag Beri Penjelasan

Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan harus tugas kedinasan (WFO) yang tentunya berpedoman kepada aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 yang bertanggal 25 Juni 2021 tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

Pembatasan kegiatan ke luar daerah diberlakukan selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
asn kemenpan rb libur maulid
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya