home lifestyle muslim

Makna Halal Bihalal dalam Pandangan Quraish Shihab: Merawat Silaturahmi dan Kemanusiaan

Jum'at, 27 Maret 2026 - 17:29 WIB
Makna Halal Bihalal dalam Pandangan Quraish Shihab: Merawat Silaturahmi dan Kemanusiaan
Tradisi halal bihalal merupakan salah satu ciri khas masyarakat Indonesia setelah Hari Raya Idulfitri. Meskipun tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis, tradisi ini memiliki makna mendalam dalam kehidupan sosial dan keagamaan.

Ahli tafsir Qur'an, Prof Quraish Shihab menjelaskan bahwa halal bihalal bukan sekadar kegiatan saling berjabat tangan dan bermaafan, tetapi memiliki nilai filosofis yang sangat dalam, terutama dalam membangun hubungan antarmanusia.

Menurut Prof. Quraish Shihab, istilah “halal” dalam halal bihalal tidak tepat jika hanya dipahami dari sudut pandang hukum Islam sebagai lawan dari “haram”.

Baca juga:Zakat Profesi Wajib atau Tidak? Ini Penjelasan Quraish Shihab

Dalam fikih, halal mencakup berbagai kategori seperti wajib, sunnah, mubah, bahkan makruh. Namun, pendekatan hukum ini tidak sepenuhnya mencerminkan tujuan utama halal bihalal.

Ia menegaskan bahwa halal bihalal lebih berorientasi pada memperbaiki hubungan sosial, bukan sekadar menghapus dosa secara formal. Tujuan utamanya adalah menciptakan keharmonisan dan mempererat tali silaturahmi.

Secara bahasa, Prof. Quraish Shihab menjelaskan bahwa halal bihalal dapat ditelusuri dari akar kata Arab yang memiliki makna mendalam.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya