Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Tersangka, Lecehkan Santri Sejak 2021
Esti setiyowati
Jum'at, 24 April 2026 - 14:52 WIB
Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Tersangka, Lecehkan Santri Sejak 2021. Foto: Ist.
Syekh Ahmad Al Misry atau Ustaz SAM ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta pada Jumat (24/4/2026).
Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka pada Ustaz SAM setelah melalui serangkaian proses penyidikan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap para korban.
Baca juga: Syekh Ahmad Al Misry Kutip Qur'an dan Hadis dalam Bantahan Kasus Pelecehan
Namun, Trunoyudo tidak mengungkapkan secara detail terkait penetapan tersangka itu, seperti dikutip dari Antara.
Diketahui, Syekh Ahmad Al Misry atau dikenal dengan Ustaz SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengatakan bahwa para korban mengalami trauma berat akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Ustaz SAM itu.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta pada Jumat (24/4/2026).
Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka pada Ustaz SAM setelah melalui serangkaian proses penyidikan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap para korban.
Baca juga: Syekh Ahmad Al Misry Kutip Qur'an dan Hadis dalam Bantahan Kasus Pelecehan
Namun, Trunoyudo tidak mengungkapkan secara detail terkait penetapan tersangka itu, seperti dikutip dari Antara.
Diketahui, Syekh Ahmad Al Misry atau dikenal dengan Ustaz SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, mengatakan bahwa para korban mengalami trauma berat akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh Ustaz SAM itu.