home edukasi & pesantren

Simak Poin Penting Surat Edaran Mendikdasmen Soal Penugasan Guru Non-ASN Biar Tidak Misinformasi

Rabu, 06 Mei 2026 - 09:06 WIB
Foto: dok. Puslabdik Kemendikdasmen
Beredar kabar bahwa guru non-ASN dirumahkan mulai tahun 2027. Isu berhembus dari penafsiran isi surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Namun hal itu telah diluruskan Mendikdasmen Abdul Mu'ti bahwa tidak benar.

Yang dimaksud adalah Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memang mengatur tentang penugasan guru non-ASN di sekolah. Namun, telah ditegaskan bahwa isi surat edaran ini bukan larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar.

Dalam surat edaran tersebut ada tiga poin utama, yakni mengenai syarat guru non-ASN untuk mengajar, periode penugasan guru non-ASN di sekolah, dan mekanisme penggajian guru non-ASN.

- Pertama, tentang guru non-ASN dinyatakan dapat tetap melaksanakan tugasnya yaitu mengajar di sekolah negeri dengan beberapa ketentuan. Ketentuannya adalah berlangsung telah terdaftar dalam Data Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024, lalu masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah pemerintah daerah.

- Kedua, tentang periode penugasan guru non-ASN. Surat edaran itu menyebutkan, penugasan guru non-ASN di sekolah "dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026".

- Ketiga, tentang ketentuan penggajian guru non-ASN. Sistem penggajian guru non-ASN akan dilakukan melalui dua sumber, yakni dari kementerian dan pemerintah daerah.

Baca juga:Ramai Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, Benarkah?
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya