home global news

BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya Hingga Cabut Izin Edar

Jum'at, 08 Mei 2026 - 07:29 WIB
Ilustrasi: ist
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 11 produk kosmetik yang beredar di pasaran. Berdasarkan hasil temuan, produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang digunakan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyatakan bahwa temuan pelanggaran serius peredaran 11 produk kosmetik ini berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026.

"Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia," kata Ikrar dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (8/5/2026).

Adapun rincian dari total temuan tersebut yaitu 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE).

Taruna menambahkan, seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.

BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.

Baca juga:BPJPH Benchmarking ke BPOM, Perkuat Standardisasi Laboratorium Halal Nasional
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya