Marak Kosmetik Ilegal, BPOM Intensifkan Pengawasan Digital dan Konsumen Wajib Waspada
Lusi mahgriefie
Jum'at, 08 Mei 2026 - 08:21 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar (depan tengah). Foto: dok. BPOM
Peredaran kosmetik ilegal masih marak dan sangat mudah ditemui terutama di platform digital seperti e-commerce dan media sosial. Untuk itu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperketat pengawasan melalui patroli siber yang dilakukan secara intensif.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan, sepanjang Desember 2025 pihaknya menemukan sebanyak 1.356.000 tautan bermasalah yang berkaitan dengan penjualan kosmetik.
"Di bulan Desember 2025, kami menemukan 1.356.000 tautan bermasalah, baik dari e-commerce, media sosial, maupun akun-akun yang tidak digunakan sesuai peruntukannya," ujar Taruna mengutip BloombergTechno, Jumat (8/5/2026).
Dari temuan tersebut ditemukan produk tanpa izin edar dan produk dengan nomor izin edar palsu, hingga informasi yang menyesatkan konsumen.
Baca juga:BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya Hingga Cabut Izin Edar
Sebagai tindakan tegas BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital guna melakukan penarikan (takedown) terhadap tautan bermasalah. Langkah ini dinilai penting untuk memutus distribusi produk ilegal di ruang digital.
Namun, penindakan tidak berhenti di ranah online. Melalui tim siber dan intelijen, BPOM juga menelusuri sumber fisik dari peredaran produk ilegal tersebut, termasuk gudang penyimpanan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan, sepanjang Desember 2025 pihaknya menemukan sebanyak 1.356.000 tautan bermasalah yang berkaitan dengan penjualan kosmetik.
"Di bulan Desember 2025, kami menemukan 1.356.000 tautan bermasalah, baik dari e-commerce, media sosial, maupun akun-akun yang tidak digunakan sesuai peruntukannya," ujar Taruna mengutip BloombergTechno, Jumat (8/5/2026).
Dari temuan tersebut ditemukan produk tanpa izin edar dan produk dengan nomor izin edar palsu, hingga informasi yang menyesatkan konsumen.
Baca juga:BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya Hingga Cabut Izin Edar
Sebagai tindakan tegas BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital guna melakukan penarikan (takedown) terhadap tautan bermasalah. Langkah ini dinilai penting untuk memutus distribusi produk ilegal di ruang digital.
Namun, penindakan tidak berhenti di ranah online. Melalui tim siber dan intelijen, BPOM juga menelusuri sumber fisik dari peredaran produk ilegal tersebut, termasuk gudang penyimpanan.