home global news

Cabut Izin Edar 11 Kosmetik, BPOM: Ada Zat Pemicu Kanker dan Ginjal Rusak

Jum'at, 08 Mei 2026 - 20:54 WIB
Ilustrasi kosmetik berbahaya. Foto: Pexel.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Temuan ini berasal dari hasil pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di berbagai daerah di Tanah Air.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut terdiri dari empat merek kosmetik hasil kontrak produksi, dua kosmetik lokal, dua kosmetik impor, serta tiga produk tanpa izin edar.

“Seluruh produk telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan,” jelas Taruna Ikrar.

Baca juga: Daftar 11 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM, Ada Madame Gie dan Selsun

BPOM menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam produk tersebut, seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Bahan-bahan tersebut diketahui memiliki risiko serius bagi kesehatan kulit maupun tubuh.

Asam retinoat misalnya, dapat menyebabkan iritasi kulit dan berbahaya bagi ibu hamil karena bersifat teratogenik terhadap janin. Deksametason dapat memicu gangguan hormonal, dermatitis, hingga jerawat parah.

Sementara itu, hidrokinon dan merkuri berisiko menyebabkan perubahan warna kulit permanen serta kerusakan organ tubuh seperti ginjal. Bahkan, kandungan 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 disebut berpotensi memicu kanker dan gangguan fungsi hati.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya