home global news

Geger Kasus Asusila di Pekalongan, Kemenag: Padepokan Tak Berizin!

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:05 WIB
Geger Kasus Asusila di Pekalongan, Kemenag: Padepokan Tak Berizin! Foto: Ist.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan bahwa sosok terduga kasus pencabulan terhadap sejumlah perempuan di Pekalongan, Jawa Tengah bukanlah pimpinan pondok pesantren, melainkan pemimpin padepokan.

Menurut Basnang, lembaga yang dipimpin terduga pelaku bernama Padepokan Padhang Ati dan tidak terdaftar sebagai pondok pesantren di Kementerian Agama.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diperiksa Terkait Dugaan Asusila pada 25 Santriwati

“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki ijin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Basnang menekankan bahwa padepokan tersebut tidak memiliki izin operasional atau terdaftar, sehingga penyebutannya sebagai pesantren tidak tepat.

Ia menjelaskan, pihak Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan juga telah melakukan verifikasi terkait legalitas lembaga tersebut. Hasilnya, dipastikan bahwa Padepokan Padhang Ati berada di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan,” katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya