home global news

Kejagung Tetapkan Dadan Tersangka Kasus Mark Up Anggaran Motor Listrik, Sepatu, Tablet Hingga TV

Rabu, 03 Juni 2026 - 20:17 WIB
Kejagung Tetapkan Dadan Tersangka Kasus Mark Up Anggaran Motor Listrik, Sepatu, Tablet Hingga TV
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dalam kasus mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik hingga sepatu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kasus dugaan korupsi yang dilakuan mantan Kepala BGN dan dua mantan wakilnya itu karena telah melakukan mark up terhadap pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dinilai tak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

"Bahwa selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS, LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Mereka juga disebut menaikkan harga dalam penyusunan anggaran itu.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," papar dia.

Baca juga:Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung Usai Diperiksa Hari Ini

Ia menambahkan, mark up yang dimaksud adalah anggaran pengadaan motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya