Selain Mark Up Anggaran, Dadan Cs Mengatur Penunjukkan Mitra SPPG Hingga Bisa Raup Miliaran Per Hari
Lusi mahgriefie
Rabu, 03 Juni 2026 - 21:02 WIB
Foto: CNBC Indonesia
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan dugaan bahwa mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah mengkondisikan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mengarah ke yayasan yang terafiliasi dengan ketiganya.
"Pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Dengan terafiliasinya yayasan mitra MBG dengan Dadan cs, maka ketiga tersangka bisa menikmati insentif senilai miliaran Rupiah per hari.
Baca juga:Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung Usai Diperiksa Hari Ini
Dijelaskan Syarief bahwa Dadan melakukan penunjukkan mitra SPPG melalui pengkondisian di portal mitra BGN. Dadan memberi atensi alias perhatian agar yayasan tertentu sehingga mitra SPPG yang terafiliasi dengannya bisa lolos menjadi mitra SPPG.
Yayasan-yayasan tersebut mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025, dan Rp 268 triliun pada 2026. Yayasan-yayasan mitra SPPG itu terpilih berdasarkan atensi dari Dadan, Sony, dan Lodewyk.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sonjaya) dan LP (Lodewyk Pusung)," kata Syarief.
"Pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Dengan terafiliasinya yayasan mitra MBG dengan Dadan cs, maka ketiga tersangka bisa menikmati insentif senilai miliaran Rupiah per hari.
Baca juga:Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung Usai Diperiksa Hari Ini
Dijelaskan Syarief bahwa Dadan melakukan penunjukkan mitra SPPG melalui pengkondisian di portal mitra BGN. Dadan memberi atensi alias perhatian agar yayasan tertentu sehingga mitra SPPG yang terafiliasi dengannya bisa lolos menjadi mitra SPPG.
Yayasan-yayasan tersebut mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025, dan Rp 268 triliun pada 2026. Yayasan-yayasan mitra SPPG itu terpilih berdasarkan atensi dari Dadan, Sony, dan Lodewyk.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sonjaya) dan LP (Lodewyk Pusung)," kata Syarief.