Kiai Cholil Nafis: Hukuman LGBT Harus Lebih Berat dari Zina!
Esti setiyowati
Kamis, 11 Juni 2026 - 15:44 WIB
Ilustrasi kampanye LGBT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pentingnya langkah hukum dan penguatan nilai-nilai keluarga dalam menghadapi fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai negara perlu menghadirkan regulasi yang lebih jelas dan tegas untuk mengatur persoalan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat aturan khusus yang secara spesifik mengatur perilaku LGBT dalam sistem hukum nasional.
Baca juga: Elon Musk Serukan Boikot Netflix karena Tayangkan Serial LGBT untuk Anak-anak
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/6/2026), Kiai Cholil menyampaikan bahwa aktivitas seksual sesama jenis tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran norma kesusilaan, tetapi juga pelanggaran kodrat melalui penyimpangan orientasi seksual.
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," jelas Kiai Cholil.
Ia menilai aturan hukum positif di Indonesia belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan sesama jenis, terlebih ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik.
"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjut pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai negara perlu menghadirkan regulasi yang lebih jelas dan tegas untuk mengatur persoalan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat aturan khusus yang secara spesifik mengatur perilaku LGBT dalam sistem hukum nasional.
Baca juga: Elon Musk Serukan Boikot Netflix karena Tayangkan Serial LGBT untuk Anak-anak
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/6/2026), Kiai Cholil menyampaikan bahwa aktivitas seksual sesama jenis tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran norma kesusilaan, tetapi juga pelanggaran kodrat melalui penyimpangan orientasi seksual.
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," jelas Kiai Cholil.
Ia menilai aturan hukum positif di Indonesia belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan sesama jenis, terlebih ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik.
"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjut pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu.