home masjid

Shalat Jamak Qashar, Keringanan yang Bisa Dipakai saat Berlibur

Rabu, 20 Oktober 2021 - 07:05 WIB
Shalat jamak qashar. (Foto: iStock).
Shalat Jamak atau Qashar merupakan keringanan dalam beribadah. Tak ada syarat khusus, Sahabat Langit7 yang sedang pergi berlibur pun bisa jamak qashar shalat.

Jalan-jalan akan lebih menyenangkan bila seorang Muslim harus paham shalat jamak qashar agar ibadah tersebut tidak sampai dilalaikan, apalagi ditinggalkan.

Ketika sedang jalan-jalan berlibur, seseorang bisa saja dianggap safar. Sebab safar tidak dibatasi oleh jarak atau waktu tertentu. Allah dan Rasul tidak memberatkan ummat dalam beribadah ketika ada kegentingan, karena itulah ada rukhsah atau keringanan.

Dalam Surah An Nisaa ayat 101, Allah berfirman yang artinya: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah, bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: "Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Rasul) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." (HR. Ahmad).

Berikut pengertian jamak qashar shalat dan tata caranya:

Jamak Taqdim
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
shalat jamak jalan-jalan liburan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya