Hasil Munas-Konbes NU di Kediri: Muktamar ke-35 Digelar 1-5 Agustus 2026
Esti setiyowati
Selasa, 23 Juni 2026 - 08:48 WIB
Hasil Munas-Konbes NU di Kediri: Muktamar ke-35 Digelar 1-5 Agustus 2026. Foto: Ist.
Musyawarah Nasional (Munas)Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati pelaksanaan Muktamar ke-35 NU pada 1-5 Agustus 2026.
Baca juga: Munas NU 2026 Soroti Dana Haji, Rekomendasi 3 Perubahan Pengelolaan Nilai Manfaat
Meski demikian, forum belum menetapkan lokasi penyelenggaraan muktamar lima tahunan organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.
"Munas dan Konbes ini satu rangkaian dengan Muktamar yang insyaallah akan dilaksanakan 1 sampai 5 Agustus 2026," ujar Sekretaris Steering Commitee (SC) Munas-Konbes NU 2026, Mohammad Nuh saat konferensi pers usai Sidang Pleno III di Ploso, Kediri, Jawa Timur pada Senin (21/6/2026).
Sejumlah wilayah diketahui telah menyatakan minat untuk menjadi tuan rumah Muktamar ke-35 NU. Di antaranya berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta, dan Sumatra Barat.
Namun, kata Nuh, penentuan lokasi tidak semata-mata berdasarkan keinginan daerah, melainkan harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Hasil Munas NU 2025: Kekerasan di Lembaga Pendidikan adalah Haram
Baca juga: Munas NU 2026 Soroti Dana Haji, Rekomendasi 3 Perubahan Pengelolaan Nilai Manfaat
Meski demikian, forum belum menetapkan lokasi penyelenggaraan muktamar lima tahunan organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.
"Munas dan Konbes ini satu rangkaian dengan Muktamar yang insyaallah akan dilaksanakan 1 sampai 5 Agustus 2026," ujar Sekretaris Steering Commitee (SC) Munas-Konbes NU 2026, Mohammad Nuh saat konferensi pers usai Sidang Pleno III di Ploso, Kediri, Jawa Timur pada Senin (21/6/2026).
Sejumlah wilayah diketahui telah menyatakan minat untuk menjadi tuan rumah Muktamar ke-35 NU. Di antaranya berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta, dan Sumatra Barat.
Namun, kata Nuh, penentuan lokasi tidak semata-mata berdasarkan keinginan daerah, melainkan harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Hasil Munas NU 2025: Kekerasan di Lembaga Pendidikan adalah Haram