Ditolak 37 Organisasi, MUI Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT
Esti setiyowati
Kamis, 25 Juni 2026 - 18:26 WIB
Ditolak 37 Organisasi, MUI Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT. Foto: Ist.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikapnya mendesak sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengkampanyekan perilaku LGBT di Indonesia. Sikap tersebut disampaikan menyusul penolakan yang diajukan puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, menyatakan bahwa penolakan terhadap sebuah gagasan hukum merupakan hal yang lumrah dalam proses perumusan kebijakan publik. Menurutnya, tidak semua pihak akan menyambut positif setiap upaya yang dinilai bertujuan memperbaiki kondisi sosial masyarakat.
Baca juga: 37 Organisasi Tolak Sanksi Pidana bagi Pelaku dan Pengampanye LGBTQ
"Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban," kata ulama yang akrab disapa Prof Niam dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan bahwa MUI tetap istiqamah memperjuangkan langkah demi kemaslahatan umat dan bangsa. Dalam pandangannya, pendekatan yang ditawarkan MUI tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan, tetapi juga rehabilitasi terhadap pihak yang dianggap menjadi korban penyimpangan perilaku seksual.
“Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya,” ujar Niam.
MUI juga menilai penolakan yang muncul perlu dicermati lebih jauh, termasuk latar belakang dan kepentingan yang berada di balik gerakan tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, menyatakan bahwa penolakan terhadap sebuah gagasan hukum merupakan hal yang lumrah dalam proses perumusan kebijakan publik. Menurutnya, tidak semua pihak akan menyambut positif setiap upaya yang dinilai bertujuan memperbaiki kondisi sosial masyarakat.
Baca juga: 37 Organisasi Tolak Sanksi Pidana bagi Pelaku dan Pengampanye LGBTQ
"Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban," kata ulama yang akrab disapa Prof Niam dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan bahwa MUI tetap istiqamah memperjuangkan langkah demi kemaslahatan umat dan bangsa. Dalam pandangannya, pendekatan yang ditawarkan MUI tidak hanya menitikberatkan pada aspek penindakan, tetapi juga rehabilitasi terhadap pihak yang dianggap menjadi korban penyimpangan perilaku seksual.
“Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya,” ujar Niam.
MUI juga menilai penolakan yang muncul perlu dicermati lebih jauh, termasuk latar belakang dan kepentingan yang berada di balik gerakan tersebut.