MUI: Koruptor Lebih Kejam dari Pembunuh, Layak Dijatuhi Hukuman Mati
Esti setiyowati
Sabtu, 04 Juli 2026 - 22:48 WIB
Ilustrasi hukuman mati pada koruptor. Foto: Ist.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa koruptor sudah seharusnya dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya telah merenggut hak hidup masyarakat luas.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar di sela-sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI.
"MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang," ujarKiai Anwar di arena Mudzakarah pada Kamis (2/7/2026) lalu.
Baca juga:Hukuman Mati untuk Koruptor, Sudah Saatnya Indonesia Bertindak Tegas
Menurut Ulama kharismatik asal Kediri, Jawa Timur ini, kejahatan korupsi memiliki dampak sistemikyang dinilai jauh lebih kejam daripada pembunuhan biasa. Ketika seorang pejabat mengorupsi anggaran negara dalam jumlah fantastis, tindakan tersebut secara langsung menciptakan kemiskinan struktural dan kesengsaraan yang masif bagi rakyat kecil.
"Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga," tegasnya.
Melalui kajian mendalam yang sudah berjalan sejak puluhan tahun lalu, MUI tetap konsisten mengusulkan agar instrumen hukum mati diterapkan secara nyata bagi para koruptor besar.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar di sela-sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI.
"MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang," ujarKiai Anwar di arena Mudzakarah pada Kamis (2/7/2026) lalu.
Baca juga:Hukuman Mati untuk Koruptor, Sudah Saatnya Indonesia Bertindak Tegas
Menurut Ulama kharismatik asal Kediri, Jawa Timur ini, kejahatan korupsi memiliki dampak sistemikyang dinilai jauh lebih kejam daripada pembunuhan biasa. Ketika seorang pejabat mengorupsi anggaran negara dalam jumlah fantastis, tindakan tersebut secara langsung menciptakan kemiskinan struktural dan kesengsaraan yang masif bagi rakyat kecil.
"Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga," tegasnya.
Melalui kajian mendalam yang sudah berjalan sejak puluhan tahun lalu, MUI tetap konsisten mengusulkan agar instrumen hukum mati diterapkan secara nyata bagi para koruptor besar.