Cholil Nafis: Perilaku dan Kampanye LGBT Diusulkan Masuk Objek Pemidanaan
Esti setiyowati
Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:16 WIB
Cholil Nafis: Perilaku dan Kampanye LGBT Diusulkan Masuk Objek Pemidanaan. Foto: Instagram/cholilnafis
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama berbagai elemen umat Islam yang tergabung dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII tengah merampungkan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pelarangan serta pemidanaan perilaku dan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Usulan hukum tersebut direncanakan akan dideklarasikan pada penutupan kongres sebelum diajukan secara resmi kepada Presiden RI dan DPR RI.
Baca juga:Ingatkan Kisah Nabi Luth, Ketum MUI Dorong KUII Tegas Tolak LGBT
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, usai menghadiri pembukaan KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) kemarin.
KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa naskah akademik beserta rancangan undang-undang telah selesai disusun dan saat ini menjadi salah satu agenda pembahasan selama pelaksanaan kongres pada 24–26 Juli 2026.
"Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada. Dibahas tanggal 24–26 Juli ini. Setelah itu kita akan deklarasi dalam penutupan nanti, dan setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR," ujar Kiai Cholil.
Ketua Badan Pengurus DSN MUI itu menilai penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari ikhtiar memperkuat kehidupan berbangsa dan beragama. Ia menegaskan bahwa nilai-nilai agama harus menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara sebagaimana tercermin dalam Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Usulan hukum tersebut direncanakan akan dideklarasikan pada penutupan kongres sebelum diajukan secara resmi kepada Presiden RI dan DPR RI.
Baca juga:Ingatkan Kisah Nabi Luth, Ketum MUI Dorong KUII Tegas Tolak LGBT
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, usai menghadiri pembukaan KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) kemarin.
KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa naskah akademik beserta rancangan undang-undang telah selesai disusun dan saat ini menjadi salah satu agenda pembahasan selama pelaksanaan kongres pada 24–26 Juli 2026.
"Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada. Dibahas tanggal 24–26 Juli ini. Setelah itu kita akan deklarasi dalam penutupan nanti, dan setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR," ujar Kiai Cholil.
Ketua Badan Pengurus DSN MUI itu menilai penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari ikhtiar memperkuat kehidupan berbangsa dan beragama. Ia menegaskan bahwa nilai-nilai agama harus menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara sebagaimana tercermin dalam Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.