Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal Anggaran MBG
Lusi mahgriefie
Jum'at, 31 Juli 2026 - 12:35 WIB
Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR RI tanggapi putusan MK soal anggaran MBG. Foto: dpr.go.id
Komisi X DPR RI menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Komisi yang salah satu ruang lingkupnya bidang pendidikan ini mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut.
Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR RI menyatakan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Menurut Fikri, langkah tersebut penting agar implementasi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dapat berjalan sesuai amanat konstitusi sekaligus memperkuat tata kelola keuangan negara.
"Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis," ujar Fikri dalam keterangan tertulis mengutip Parlementaria, Jumat (31/7/2026).
Baca juga:Tanggapan Istana Terkait Putusan MK Soal Pemisahan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan
Politisi Fraksi PKS itu menyambut baik putusan MK yang menyatakan anggaran MBG tidak boleh diambil dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berpijak pada konstitusi.
"Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," katanya.
Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR RI menyatakan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Menurut Fikri, langkah tersebut penting agar implementasi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dapat berjalan sesuai amanat konstitusi sekaligus memperkuat tata kelola keuangan negara.
"Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis," ujar Fikri dalam keterangan tertulis mengutip Parlementaria, Jumat (31/7/2026).
Baca juga:Tanggapan Istana Terkait Putusan MK Soal Pemisahan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan
Politisi Fraksi PKS itu menyambut baik putusan MK yang menyatakan anggaran MBG tidak boleh diambil dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berpijak pada konstitusi.
"Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat)," katanya.