Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 31 Juli 2026
home global news detail berita

Tanggapan Istana Atas Putusan MK Soal Pemisahan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan

lusi mahgriefie Jum'at, 31 Juli 2026 - 12:00 WIB
Tanggapan Istana Atas Putusan MK Soal Pemisahan Anggaran MBG dari Anggaran Pendidikan
Mensesneg Prasetyo Hadi
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi memberi tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah akan mempelajari putusan tersebut.

"Apa pun keputusan MK, tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari. Karena bagaimana pun, kalau berkenaan dengan masalah anggaran, tentu kita tidak berdiri sendiriaan. Anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman di DPR. Jadi, mohon waktu," kata Prasetyo kepada wartawan di dalam KA Nusantara Explorer dalam perjalanan menuju Jakarta, sebagaimana mengutip ANTARA, Jumat (31/7/2026).

Ia menambahkan, hingga tadi malam pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MK tersebut karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Kota Semarang dan Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan putusan tersebut," ujarnya tadi malam.

Baca juga: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.

Ketua Pengurus TB Nusantara adalah Miftahol Arifin, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi TB Nusantara adalah Umran Usman. Pemohon lain dari gugatan ini adalah mahasiswa yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky, dan Rizka Anung Andhita. Ada pula guru honorer yang menjadi pemohon gugatan perkara ini yakni atas nama Sa'ed.

Adapun pasal yang mereka gugat yaitu Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Serta, Yayasan TB Nusantara juga menggugat penjelasan dari Pasal 22 ayat (3) tersebut yang mengatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program MBG pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Dari tiga perkara yang diajukan, hanya satu yang dikabulkan MK.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 (Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai "hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026".

Baca juga: MK Tegaskan Anggaran Pendidikan untuk Tingkatkan Mutu Pembelajaran dan Kualitas Guru

Sehingga, untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan. Dengan demimkian harus dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggara pendidikan.

Pemisahan tersebut paling lambat diterapkan dalam APBN Tahun 2028, atau paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 31 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:03
Ashar
15:24
Maghrib
17:58
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan