home global news

Kontroversi Keabsahan Pendidikan Gibran: Tak Ada Ijazah SMA, Indikasi Manipulatif Terstruktur & Permohonan Pelantikan Wapres Dibatalkan

Kamis, 24 September 2026 - 15:10 WIB
Denny Indrayana bersama Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat mengikuti sidang di MK. Foto: dok. Mahkamah Konstitusi
Sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wapres Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sederet permohonan diajukan, salah satunya, membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Mereka yang mengajukan permohonan ialah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para Pemohon menyadari permohonan ini diajukan jauh melampaui tenggang waktu dari aturan yang menyatakan permohonan PHPU Presiden diajukan paling lama tiga hari, setelah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para Pemohon menyebut mengesampingkan batas waktu formal demi keadilan substansial.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Para Pemohon di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (24/9/2026).

Baca juga: Relawan Gibran Dapat Kursi di Sidang MK, Gugatan Ijazah Gibran dari Prof Denny Indrayana Berlanjut Rabu

Dalam permohonan ini, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wapres (cawapres) kala itu.

Sedangkan, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ketika mengajukan sengketa PHPU yang lalu, tidak memunculkan dalil terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya