Jelang Sidang Pembuktian, Denny Sebut KPU Tak Punya Bukti Pendidikan Gibran
Lusi mahgriefie
Rabu, 30 September 2026 - 09:00 WIB
Denny Indrayana. Foto: istimewa
Denny Indrayana menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki bukti terkait keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Denny merupakan salah satu pihak Pemohon dalam perkara sengketa pendidikan sebagai syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di KPU, bahkan tidak ada bukti terkait dengan syarat pendidikan. Tidak satu bukti pun. Yang melampirkan surat keterangan hanya Militan Gibran," ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (30/9).
Apa yang disampaikan Denny merujuk pada temuan tim kuasa hukum setelah melakukan proses inzage terkait gugatan syarat pendidikan Gibran yang tengah bergulir di MK. Inzage merupakan pemeriksaan langsung terhadap dokumen dan berkas perkara milik pihak termohon maupun pihak terkait sebelum persidangan berlanjut.
Menurut Denny, setidaknya ada tiga poin penting yang ditemukan dari hasil penelusuran dokumen tersebut.
Baca juga: Permohonan Pembatalan Pelantikan Gibran, MPR Diminta Pilih Wapres dari Dua Calon yang Diajukan Prabowo
Temuan pertama berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Denny mengungkapkan, tidak menemukan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut dalam berkas yang diajukan KPU, Bawaslu maupun Militan Gibran 08 Nusantara.
Denny merupakan salah satu pihak Pemohon dalam perkara sengketa pendidikan sebagai syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di KPU, bahkan tidak ada bukti terkait dengan syarat pendidikan. Tidak satu bukti pun. Yang melampirkan surat keterangan hanya Militan Gibran," ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Rabu (30/9).
Apa yang disampaikan Denny merujuk pada temuan tim kuasa hukum setelah melakukan proses inzage terkait gugatan syarat pendidikan Gibran yang tengah bergulir di MK. Inzage merupakan pemeriksaan langsung terhadap dokumen dan berkas perkara milik pihak termohon maupun pihak terkait sebelum persidangan berlanjut.
Menurut Denny, setidaknya ada tiga poin penting yang ditemukan dari hasil penelusuran dokumen tersebut.
Baca juga: Permohonan Pembatalan Pelantikan Gibran, MPR Diminta Pilih Wapres dari Dua Calon yang Diajukan Prabowo
Temuan pertama berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Denny mengungkapkan, tidak menemukan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut dalam berkas yang diajukan KPU, Bawaslu maupun Militan Gibran 08 Nusantara.