home wirausaha syariah

Kasus Penyadapan Jadi Alarm Perlindungan Privasi Rakyat Indonesia

Sabtu, 07 November 2026 - 09:02 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rofik Hananto
Dugaan penyadapan akses informasi strategis kepala negara memicu perhatian publik, pakar hukum, hingga parlemen karena menyangkut langsung kerahasiaan komunikasi simpul tertinggi kepemimpinan nasional.

Anggota DPR RI Rofik Hananto, memberikan respons menyusul menguatnya sorotan publik terhadap penyadapan ilegal yang diduga melibatkan anggota Polri terhadap Presiden Republik Indonesia.

Ia menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai pelanggaran etik internal semata. Sebab insiden tersebut membawa implikasi luas terhadap rasa aman masyarakat secara keseluruhan.

"Kalau penyadapan ilegal diduga terjadi terhadap Presiden dan pejabat negara, maka ini bukan lagi sekadar persoalan internal aparat. Ini adalah alarm bagi perlindungan privasi seluruh rakyat Indonesia. Negara tidak boleh menjadi sumber ketakutan bagi rakyatnya sendiri," ujar Politisi Fraksi PKS ini, mengutip Parlementaria, Sabtu (7/11/2026).

Menurutnya, penyadapan ilegal yang melibatkan oknum aktif Polri terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa.

Baca juga:Menko Airlangga Pastikan Stabilitas Ekonomi di Tengah Ramai Kasus Penyadapan

Rofik mendesak agar Bareskrim Polri dan aparat penegak hukum terkait tidak bekerja setengah-setengah. Pengungkapan perkara harus menyasar dalang di balik layar, bukan sekadar operator teknis di lapangan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya