home masjid

Kemenag Latih 1000 UMKM Digitalisasi Pemasaran Produk Halal

Senin, 01 November 2021 - 22:30 WIB
Ilustrasi teknik closing transaksi di marketplace. Foto: Langit7/Istock
Kementerian Agama (Kemenag) mulai menggencarkan pelatihan digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal bagi 1.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bergulirnya program ini ditandai dengan penyerahan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag kepada delapan pelaku UMK di Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala BPJH Aqil Irham menyatakan, kegiatan di Padang tersebut digelar bersama antara BPJPH Kemenag, Kemenko Perekonomian dan Kemenkop UKM yang merupakan bagian dari inisiator program nasional ini. Program ini diluncurkan oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2020. Pelaksanaan pelatihan didukung empat platform digital, yaitu:LinkAja, Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli.

"Pelatihan akan diberikan untuk UMKM di sejumlah provinsi. Kita mulai dari UMKM Provinsi Sumatera Barat,” ujar Aqil Irham dalam keterangannya di Kota Padang, Sumbar, Senin (1/11/2021).

Baca Juga:Di KTT G20, Presiden Jokowi Dorong Penguatan Peran UMKM dan Perempuan

Menurut dia, digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal merupakan sebuah keniscayaan di era perkembangan teknologi informasi seperti sekarang ini, termasuk bagi pelaku UMKM. Digitalisasi pemasaran secara strategis akan membantu UMKM dalam meningkatkan angka pemasaran. Sedangkan sertifikasi halal merupakan standar produk yang selain menjadi pemenuhan kewajiban dalam mewujudkan perlindungan Jaminan Produk Halal juga menjadi nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku UMKM dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya.

“Program penguatan UMKM juga diharapkan dapat menjadi pemacu bangkitnya pelaku UMKM yang telah dua tahun terdampak pandemi Covid-19. Percepatan digitalisasi dan sertifikasi produk UMKM diharapkan mampu menjadi titik balik kebangkitan UMKM yang merupakan pilar penting perekonomian nasional,” ujarnya.

Sebagai leading sector penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, BPJPH juga menerapkan digitalisasi, khususnya dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal. Proses pengajuan sertifikasi halal melalui sistem informasi halal atau Sihalal secara online juga terus dikembangkan oleh BPJPH untuk peningkatan kualitas layanan. Sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH juga dalam bentuk sertifikat halal digital.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag umkm sertifikasi halal bpjph
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya