Panduan Islam dalam Menyikapi Budaya dan Adat Istiadat
Muhajirin
Kamis, 04 November 2021 - 17:27 WIB
Masjid Menara Kudus jadi simbol keberhasilan akulturasi Islam dan Kebudayaan (foto: langit7.id/istock)
Manusia tak bisa lepas dari adat istiadat dan budaya yang ada di sekitarnya. Islam tidak menolak adanya budaya. Bahkan dalam kaidah ushul fiqih, adat istiadat atau budaya bisa menjadi sumber hukum (al-‘adat muhakkamah). Kaidah itu memposisikan budaya dan adat istiadat sebagai sumber hukum yang diakui agama. Maka aturan dan tradisi yang sesuai dengan syariat bisa menjadi sebuah hukum atas kasus tertentu.
Akan tetapi, syarat utama adat istiadat yang bisa dijadikan sumber hukum adalah tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dia mencontohkan penggunaan adat istiadat sebagai sumber hukum dalam penentuan mahar untuk istri.
Dalam Islam, seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang perempuan wajib memberi mahar atau mas kawin. Mahar itu jika tidak ditentukan pada saat akad nikah dikembalikan kepada adat budaya setempat untuk menentukan ukurannya.
Contoh lain dalam masalah pemberian nafkah kepada keluarga. Dalam islam, kepala rumah tangga wajib memberi nafkah semua anggota keluarga. Hanya saja Islam tidak menentukan besaran nafkah yang harus diberikan. Maka itu, besaran nafkah diserahkan kepada kemampuan dan adat budaya yang berlaku di daerah tempat tinggalnya.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PCI Muhammadiyah Arab Saudi, Nur Fajri Romadhon, mencontohkan budaya yang bertentangan dengan syariah. Di antaranya syair mengandung unsur kesyirikan seperti yang dilantunkan orang jahiliyah dahulu.
Saat Nabi Muhammad SAW diutus membaca cahaya Islam, melantunkan syair tetap dibenarkan, namun tetap tidak boleh mengandung hal yang bertentangan dengan agama, seperti kemusyrikan, bid’ah, dan hal yang membantu kezaliman.
“Budaya yang bertentangan dengan Islam dapat diperbaiki kualitasnya sehingga tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran islam. misalnya, syair yang dulu mengandung unsur syirik diubah menjadi syair yang mengandung nilai-nilai tauhid, dan usaha Wali Songo dalam memodifikasi kesenian wayang,” ujar Nur Fajri, dikutip laman Muhammadiyah.or.id, Kamis (4/11/2021).
Akan tetapi, syarat utama adat istiadat yang bisa dijadikan sumber hukum adalah tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dia mencontohkan penggunaan adat istiadat sebagai sumber hukum dalam penentuan mahar untuk istri.
Dalam Islam, seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang perempuan wajib memberi mahar atau mas kawin. Mahar itu jika tidak ditentukan pada saat akad nikah dikembalikan kepada adat budaya setempat untuk menentukan ukurannya.
Contoh lain dalam masalah pemberian nafkah kepada keluarga. Dalam islam, kepala rumah tangga wajib memberi nafkah semua anggota keluarga. Hanya saja Islam tidak menentukan besaran nafkah yang harus diberikan. Maka itu, besaran nafkah diserahkan kepada kemampuan dan adat budaya yang berlaku di daerah tempat tinggalnya.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PCI Muhammadiyah Arab Saudi, Nur Fajri Romadhon, mencontohkan budaya yang bertentangan dengan syariah. Di antaranya syair mengandung unsur kesyirikan seperti yang dilantunkan orang jahiliyah dahulu.
Saat Nabi Muhammad SAW diutus membaca cahaya Islam, melantunkan syair tetap dibenarkan, namun tetap tidak boleh mengandung hal yang bertentangan dengan agama, seperti kemusyrikan, bid’ah, dan hal yang membantu kezaliman.
“Budaya yang bertentangan dengan Islam dapat diperbaiki kualitasnya sehingga tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran islam. misalnya, syair yang dulu mengandung unsur syirik diubah menjadi syair yang mengandung nilai-nilai tauhid, dan usaha Wali Songo dalam memodifikasi kesenian wayang,” ujar Nur Fajri, dikutip laman Muhammadiyah.or.id, Kamis (4/11/2021).