Taman Impian Jaya Ancol Siap Sambut Wisatawan di Faunaland
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 06 November 2021 - 23:35 WIB
Ilustrasi tempat wisata andalan Provinsi DKI Jakarta Taman Impian Jaya Ancol . Foto: Langit7.id/iStock
Manajemen Taman Impinan Jaya Ancol (TIJA) Jakarta siap menyambut kunjungan wisatawan ke destinasi wisata Faunaland setelah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta diturunkan menjadi level satu.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali mengatakan, pelonggaran aturan pada PPKM level satu, yakni diizinkannya kunjungan wisatawan ke tempat rekreasi hingga 75 persen adalah kabar baik.Sebelumnya, manajemen Taman Impian Jaya Ancol telah membuka sejumlah wahana rekreasi untuk pengunjung dengan kriteria sudah mengikuti vaksinasi minimal dosis pertama sejak 14 Oktober 2021.
Baca Juga:Sandiaga Dorong Pelaku Ekraf di Kota Mataram Perkuat Kolaborasi
"Bagi kami ini berita baik, tapi kami selalu mengingatkan pengunjung untuk bijak berwisata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, agar rekreasi tetap aman, sehat, dan menyenangkan," kata Syahali dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).
Wahana yang telah dibuka meliputi Sea World pada pukul 10.00-16.00 WIB, Taman dan Pantai Ancol pukul 06.00-21.00 WIB, Dunia Fantasi pukul 0.00-17.00 WIB, Ocean Dream Samudra pukul 09.30-16.30 WIB, Allianz Ecopark pukul 07.00-17.00 WIB, Pasar Seni Ancol pukul 06.00-20.00 WIB, dan Gondola pukul 09.00-18.00 WIB. Di sisi lain, manajemen Taman Impian Jaya Ancol belum mengizinkan aktivitas seperti berenang di pantai serta wahana permainan air Atlantis Water Adventure.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 tentang PPKM level 1 Corona Virus Disease 2019 serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 676 Tahun 2021 tentang PPKM level 1 Corona Virus Disease 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata. Protokol kesehatan (prokes) dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 telah diterapkan sejak Ancol membuka kembali kunjungan wisata di masa pandemi, pada 14 Oktober lalu.
Baca Juga:Menparekraf Minta Desa Wisata Senaru Perbanyak Homestay
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali mengatakan, pelonggaran aturan pada PPKM level satu, yakni diizinkannya kunjungan wisatawan ke tempat rekreasi hingga 75 persen adalah kabar baik.Sebelumnya, manajemen Taman Impian Jaya Ancol telah membuka sejumlah wahana rekreasi untuk pengunjung dengan kriteria sudah mengikuti vaksinasi minimal dosis pertama sejak 14 Oktober 2021.
Baca Juga:Sandiaga Dorong Pelaku Ekraf di Kota Mataram Perkuat Kolaborasi
"Bagi kami ini berita baik, tapi kami selalu mengingatkan pengunjung untuk bijak berwisata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, agar rekreasi tetap aman, sehat, dan menyenangkan," kata Syahali dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).
Wahana yang telah dibuka meliputi Sea World pada pukul 10.00-16.00 WIB, Taman dan Pantai Ancol pukul 06.00-21.00 WIB, Dunia Fantasi pukul 0.00-17.00 WIB, Ocean Dream Samudra pukul 09.30-16.30 WIB, Allianz Ecopark pukul 07.00-17.00 WIB, Pasar Seni Ancol pukul 06.00-20.00 WIB, dan Gondola pukul 09.00-18.00 WIB. Di sisi lain, manajemen Taman Impian Jaya Ancol belum mengizinkan aktivitas seperti berenang di pantai serta wahana permainan air Atlantis Water Adventure.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 tentang PPKM level 1 Corona Virus Disease 2019 serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 676 Tahun 2021 tentang PPKM level 1 Corona Virus Disease 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata. Protokol kesehatan (prokes) dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 telah diterapkan sejak Ancol membuka kembali kunjungan wisata di masa pandemi, pada 14 Oktober lalu.
Baca Juga:Menparekraf Minta Desa Wisata Senaru Perbanyak Homestay