home wirausaha syariah

Jaga Moral dan Akal Sehat, MUI Minta Permendag 20/2021 Dibatalkan

Ahad, 07 November 2021 - 06:00 WIB
ilustrasi menjaga liver atau hati tetap sehat Foto: Langit7.id/Istock
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan kritis dan pandangannya perihal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 mengenai peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, menilai ketetapan Permendag sebelumnya sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor hanya untuk satu liter MMEA. Selain itu, ia melihat, dengan terjadinya peningkatan jumlah izin bawaan minol dengan maksimal 1.000 ml menjadi 2.500 ml mengakibatkan menurunkan pendapatan negara. Sebab, adanya kebijakan kelonggaran mengacu pada peraturan baru yaitu Permendag No. 20 tahun 2021.

“Permendag mengenai impor minuman alkohol (Minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara,” kata Kiai Cholil dikutip melalui laman resmi MUI, Ahad (7/11/2021).

Baca Juga:Ketua MIUMI: Rasulullah Bangun Peradaban Islam dengan Pendidikan, Ekonomi dan Gerakan Politik

Lebih lanjut, Pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, Depok Jawa barat ini menuturkan, pada akhirnya masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing akan menganggap hal yang biasa saat keluar negeri membawa Minol dengan jumlah yang lebih banyak. Dalam catatan Kiai Cholil, pada Permendag 20/2021 halaman 671 terdapat ketentuan peralihan pada Pasal 52 huruf (i) yang menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan," ujarnya.

Baca Juga:Taman Impian Jaya Ancol Siap Sambut Wisatawan di Faunaland
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mui minuman beralkohol kh cholil nafis
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya