home global news

Marak Pinjol Ilegal, DPR Usul Perkuat PNM dan Koperasi

Senin, 08 November 2021 - 11:40 WIB
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Rachmat Gobel. (Foto: DPR/Erman/mr)
Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, menyatakan jika keberadaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang menyusahkan masyarakat kecil saat ini sudah mengkhawatirkan. Ia pun menyebut negara harus adil dalam hal ini.

Menurutnya, pemerintah harus bisa menyikapi maraknya keberadaan Pinjol ilegal tersebut. Salah satu yang bisa dilakukan ialah dengan memperkuat PT Permodalan Nasional Mardani (PNM) dan koperasi.

"Maraknya pinjol karena rakyat kecil butuh uang cepat, mudah, dan dekat. Bagaimana solusinya? Kita kuatkan PNM dan koperasi," kata Gobel dalam keterangan persnya, Ahad (7/11).

Mantan Menteri Perdagangan 2014-2019 itu mengatakan saat ini banyak rakyat kecil yang terjerat pinjol ilegal dengan bunga mencekik hingga ancaman teror. Hal ini yang kemudian membuat Polri turun tangan dan menangkap para pengelola pinjol ilegal.

Baca juga:Kisruh Pinjol, Anggota DPR: Perlu Pembenahan Komprehensif Institusi OJK

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini terdapat 107 pinjol legal dan 3.365 pinjol ilegal yang sudah ditutup. Namun, sebagian server (peladen) pinjol ilegal ini berada di luar negeri, sehingga bisa dengan mudah muncul kembali dengan nama yang berbeda.

"Oleh karena itu, selain menutup website pinjol ilegal, pemerintah juga perlu menindak pengelolanya secara pidana. Kita apresiasi atas semua langkah yang telah dilakukan OJK, Polri, dan pemerintah atas semua langkah yang telah dilakukan," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
koperasi pnm pinjol ilegal dpr ri rachmat gobel
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya