Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 01 September 2026
home wirausaha syariah detail berita

Kisruh Pinjol, Anggota DPR: Perlu Pembenahan Komprehensif Institusi OJK

mahmuda attar hussein Rabu, 03 November 2021 - 15:15 WIB
Kisruh Pinjol, Anggota DPR: Perlu Pembenahan Komprehensif Institusi OJK
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Pixabay
Langit7, Jakarta - Kalangan anggota DPR menilai perlu adanya pembenahan komprehensif institusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perbaikan itu, tak hanya terkait polemik pinjaman online (pinjol) yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat, tapi juga mulai dari revisi Undang-Undang OJK hingga komisioner di dalamnya.

“Ada yang namanya pinjol, lalu ada investasi forex, uang crypto, semua investasi online ini justru tidak OJK yang memberikan pengawasan, tapi justru dialihkan ke Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Bappebti ini kan urus perdagangan. Padahal ini kan permasalahan keuangan,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto, seperti dilansir di laman resmi DPR, Rabu (3/11).

Baca juga: Penegak Hukum Diminta Tegas Pidanakan Pinjol Ilegal

Menurut Wihadi, aturan pengawasan yang menjadi tugas, pokok, dan fungsi OJK harus jelas. Tidak hanya pinjol, OJK harus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat mengenai semua hal yang terkait transaksi keuangan untuk menentukan mana yang benar dan tidak.

“Tapi, mereka (investasi keuangan online) itu semuanya mendapatkan perlindungan dari perizinan di Bappebti. OJK seakan-akan membiarkan hal itu,” tegas Wihadi.

Anggota Badan Anggaran DPR RI ini menegaskan, penagih utang (debt collector) pinjol saat ini sudah mendapatkan sertifikasi di bawah OJK sehingga dapat melakukan aktivitas penagihan secara legal.

“Jadi, OJK ini sebenarnya mau ke mana? ini yang harus direvisi semua. Bukan hanya permasalahan UU-nya saja, komisionernya semuanya harus dievaluasi,” jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.

Baca juga: Anggota DPR Beberkan Dua Cara untuk Berantas Pinjol Ilegal

Dengan adanya permasalahan ini, Wihadi berharap pasca selesainya pembahasan RUU Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), Komisi XI DPR RI akan melakukan pembahasan mengenai revisi UU OJK.

“Juga tahun depan akan ada fit and proper test Komisioner OJK untuk periode yang baru. Mudah-mudahan pembenahan komprehensif ini bisa dijalankan dengan baik,” harapnya.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 01 September 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:56
Isya
19:05
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan