home masjid

Batalkah Wudhu Ketika Suami-Istri Bersentuhan? Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab

Senin, 08 November 2021 - 19:50 WIB
Tata cara wudhu sesuai sunnah Nabi. (Foto: iStock).
Wudhu merupakan syarat sahnya shalat, karenanya setiap muslim perlu mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu. Salah satu hal yang menjadi perdebatan ulama adalah apakah bersentuhan kulit antara suami istri membatalkan wudhu?

Hukum menyentuh istri dapat membatalkan wudhu merupakan konsep Syafi'iyyahyang menjadi rujukan mayoritas muslim di Indonesia. Syafi’iyyah menghukumi wudhu menjadi batal mutlak bila menyentuh istri ataupun wanita lain.

Baca Juga:Muslim Harus Menjaga Kesucian Makanan sebagai Syarat Sah Beribadah

Parameter utama dalam Mazhab Syafi’i adalah “mujarrad iltiqa’ al-basyaratain”. Artinya, sentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan wanita dapat membatalkan wudhu’ walau tanpa syahwat, sengaja atau tidak sengaja.

Mazhab Syafi’i memberi pengecualian tidak membatalkan wudhu apabila yang disentuh adalah rambut, kuku, gigi atau menyentuh anak kecil yang belum menimbulkan syahwat.

Baca Juga:Waspada Penyakit Alain, Ustaz Firanda Ingatkan Bentengi dengan Zikir

Sementara Mazhab Maliki memberi hukum bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan batal bila disertai dengan syahwat, baik sengaja maupun tidak. Termasuk membatalkan wudhu bersentuhan kulit dengan yang belum baligh tetapi sudah dapat menimbulkan syahwat
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
suami istri berwudhu imam mazhab
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya