home global news

MUI Minta Pemerintah Mencabut atau Merevisi Permendikbud No. 30 Tahun 2021

Kamis, 11 November 2021 - 21:50 WIB
Ijtima Ulama digelar di Jakarta, Kamis (11/11). (foto: Dok. MUI)
Komisi Fatwa MUI mengkritisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Keputusan tersebut diambil dalam forum ijtima ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).

"Meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi, merevisi Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi," bunyi rekomendasi Ijtima Ulama yang dibacakan dalam forum.

MUI mengapresiasi niat baik Mendikbudristek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkuangan perguruan tinggi, namun menurutnya peraturan itu telah menimbulkan kontroversi karena pembentukan peraturan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU no. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, pancasila, UUD NRI 1945 dan nilai-nilai budaya bangsa.

Pada frasa “tanpa persetujuan korban” dalam peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan nilai syariat.

Poin yang disebutkan yakni pada point f, g, h, l, dan m dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

Baca juga:MUI Tolak Pandangan Istilah Jihad dan Khilafah Bukan Syariat Islam
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ijtima ulama mui
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya