home global news

Ijtima Ulama MUI Sepakati Pembatasan Masa Jabatan Presiden

Jum'at, 12 November 2021 - 13:48 WIB
ilustrasi kabinet Indonesia Maju. Foto: setkab.go.id.
Ijtima Ulama ke-VII Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia selain menghasilkan keputusan terkait isu aktual dan hukum kontemporer, juga tak ketinggalan memberikan rekomendasi terkait panduan pemilu dan pemilukada yang lebih maslahat bagi bangsa Indonesia. Putusan tersebut dibacakan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.

"Dalam masalah muamalah, termasuk di dalamnya masalah politik, Islam memberikan keleluasaan berdasarkan kesepakatan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan atau bahaya (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid), sepanjang kesepakatan tersebut tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram," kata Asrorun dalam penutupan Ijtima Ulama, dikutip Jumat (12/11/2021).

Pemilihan umum dalam pandangan Islam, lanjutnya adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Baca Juga:Anies Baswedan: Tak Ada Kata Pensiun untuk Mengurus Masjid

"Oleh karena itu, keterlibatan umat Islam dalam pemilu hukumnya wajib," katanya.

Mengenai pembatasan masa jabatan kepemimpinan maksimum dua kali sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan Ketentuann Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, MUI menyepakati hal tersebut. "Ini wajib untuk diikuti guna mewujudkan kemaslahatan serta mencegah mafsadah," ujar Asrorun.

Baca Juga:MUI Minta Pemerintah Mencabut atau Merevisi Permendikbud No. 30 Tahun 2021
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ijtima ulama ke vii mui pemilu
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya