Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Ijtima Ulama MUI Sepakati Pembatasan Masa Jabatan Presiden

fajar adhitya Jum'at, 12 November 2021 - 13:48 WIB
Ijtima Ulama MUI Sepakati Pembatasan Masa Jabatan Presiden
ilustrasi kabinet Indonesia Maju. Foto: setkab.go.id.
LANGIT7.ID, Jakarta - Ijtima Ulama ke-VII Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia selain menghasilkan keputusan terkait isu aktual dan hukum kontemporer, juga tak ketinggalan memberikan rekomendasi terkait panduan pemilu dan pemilukada yang lebih maslahat bagi bangsa Indonesia. Putusan tersebut dibacakan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.

"Dalam masalah muamalah, termasuk di dalamnya masalah politik, Islam memberikan keleluasaan berdasarkan kesepakatan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari kerusakan atau bahaya (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid), sepanjang kesepakatan tersebut tidak mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram," kata Asrorun dalam penutupan Ijtima Ulama, dikutip Jumat (12/11/2021).

Pemilihan umum dalam pandangan Islam, lanjutnya adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Baca Juga: Anies Baswedan: Tak Ada Kata Pensiun untuk Mengurus Masjid

"Oleh karena itu, keterlibatan umat Islam dalam pemilu hukumnya wajib," katanya.

Mengenai pembatasan masa jabatan kepemimpinan maksimum dua kali sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan Ketentuann Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, MUI menyepakati hal tersebut. "Ini wajib untuk diikuti guna mewujudkan kemaslahatan serta mencegah mafsadah," ujar Asrorun.

Baca Juga: MUI Minta Pemerintah Mencabut atau Merevisi Permendikbud No. 30 Tahun 2021

Adapun proses pemilihan dan pengangkatan kepala daerah dapat dilakukan dengan beberapa alternatif metode yang disepakati bersama sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Menurut MUI, penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah yang berlaku saat ini dinilai lebih besar mafsadatnya daripada maslahatnya, antara lain menajamnya konflik horizontal di tengah masyarakat, menyebabkan disharmoni, mengancam integrasi nasional, dan merusak moral akibat maraknya praktik politik uang.

Baca Juga: Ijtima Ulama VII: MUI Tetapkan Kriteria Penodaan Agama Islam

Berikut rekomendasi MUI terkait ketentuan pelaksanaan pemilu:
a. Dilaksanakan dengan langsung, bebas, jujur, adil, dan rahasia;
b. Pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah SWT, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas;
c. Bebas dari suap (risywah), politik uang (money politic), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.

Baca Juga: Ijtima Ulama MUI: Pinjol Berbasis Bunga Hukumnya Haram

Baca Juga: MUI Tolak Pandangan Istilah Jihad dan Khilafah Bukan Syariat Islam


(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)