home global news

UMP Jakarta

Naik Rp37.749, Kadin DKI Yakin Pengusaha Utamakan Kesejahteraan Karyawan

Senin, 22 November 2021 - 15:30 WIB
Ilustrasi take home pay alias gajian. Foto: Langit7.id/iStock
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta opstimistis pengusaha mengutamakan kesejahteraan karyawannya meskipun upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta2022 naik Rp37.749 menjadi Rp4.453.935.536.

"Kita ketahui kenaikan UMP 2022 sangat kecil kalau dilihat dari nilainya, tapi saya yakin pengusaha akan mengutamakan kesejahteraan karyawannya," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, pada Rapat Pimpinan Provinsi II-2021, di Jakarta, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:Mantap Hijrah, Uki Eks Noah Fokus Jadi Pengusaha

Diana Dewi mengatakan, karyawan juga mengetahui kondisi perusahaannya masing-masing, apalagi dalam saat pandemi Covid-19 saat ini. Diana menjelaskan, kenaikan UMP 2022 ini juga tergantung pada masing-masing sektor usaha dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

"Pengusaha akan memberikan UMP sesuai dengan kemampuan perusahaan. Jadi, jika perusahaannya mendapatkan kinerja masih berlabel positif, saya yakin kenaikan UMP tergantung dari sektor masing-masing perusahaannya," ucap Diana Dewi dalam sambutannya.

Menurutnya, ketika perusahaan merugi, maka pengusaha pastinya mengeluh meski terkadang luput dari perhatian. Begitu juga ketika perusahaan untung,kata dia, pengusaha memiliki tanggung jawab moral termasuk membayar pajak.

Baca Juga:Tips Jalankan Bisnis Kuliner Pascapandemi
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ump dki jakarta diana dewi kadin dki jakarta ump anies baswedan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya