UMP Jakarta
Naik Rp37.749, Kadin DKI Yakin Pengusaha Utamakan Kesejahteraan Karyawan
Jaja Suhana
            Senin, 22 November 2021 - 15:30 WIB
            Ilustrasi take home pay alias gajian. Foto: Langit7.id/iStock
            Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta opstimistis pengusaha mengutamakan kesejahteraan karyawannya meskipun upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta2022 naik Rp37.749 menjadi Rp4.453.935.536.
"Kita ketahui kenaikan UMP 2022 sangat kecil kalau dilihat dari nilainya, tapi saya yakin pengusaha akan mengutamakan kesejahteraan karyawannya," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, pada Rapat Pimpinan Provinsi II-2021, di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca Juga:Mantap Hijrah, Uki Eks Noah Fokus Jadi Pengusaha
Diana Dewi mengatakan, karyawan juga mengetahui kondisi perusahaannya masing-masing, apalagi dalam saat pandemi Covid-19 saat ini. Diana menjelaskan, kenaikan UMP 2022 ini juga tergantung pada masing-masing sektor usaha dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.
"Pengusaha akan memberikan UMP sesuai dengan kemampuan perusahaan. Jadi, jika perusahaannya mendapatkan kinerja masih berlabel positif, saya yakin kenaikan UMP tergantung dari sektor masing-masing perusahaannya," ucap Diana Dewi dalam sambutannya.
Menurutnya, ketika perusahaan merugi, maka pengusaha pastinya mengeluh meski terkadang luput dari perhatian. Begitu juga ketika perusahaan untung,kata dia, pengusaha memiliki tanggung jawab moral termasuk membayar pajak.
Baca Juga:Tips Jalankan Bisnis Kuliner Pascapandemi
            
            "Kita ketahui kenaikan UMP 2022 sangat kecil kalau dilihat dari nilainya, tapi saya yakin pengusaha akan mengutamakan kesejahteraan karyawannya," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, pada Rapat Pimpinan Provinsi II-2021, di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca Juga:Mantap Hijrah, Uki Eks Noah Fokus Jadi Pengusaha
Diana Dewi mengatakan, karyawan juga mengetahui kondisi perusahaannya masing-masing, apalagi dalam saat pandemi Covid-19 saat ini. Diana menjelaskan, kenaikan UMP 2022 ini juga tergantung pada masing-masing sektor usaha dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.
"Pengusaha akan memberikan UMP sesuai dengan kemampuan perusahaan. Jadi, jika perusahaannya mendapatkan kinerja masih berlabel positif, saya yakin kenaikan UMP tergantung dari sektor masing-masing perusahaannya," ucap Diana Dewi dalam sambutannya.
Menurutnya, ketika perusahaan merugi, maka pengusaha pastinya mengeluh meski terkadang luput dari perhatian. Begitu juga ketika perusahaan untung,kata dia, pengusaha memiliki tanggung jawab moral termasuk membayar pajak.
Baca Juga:Tips Jalankan Bisnis Kuliner Pascapandemi