Pemkot Jakbar Pantau Pelaku Usaha Gaji Karyawan Sesuai UMP DKI
Jaja Suhana
            Senin, 22 November 2021 - 17:57 WIB
            Ilustrasi mata uang rupiah dalam beberapa pecahan. Foto: Langit7.id/iStock
            Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) memastikan memantau perusahaan untuk menggaji karyawan sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pelaksanaannya akan diawasi oleh Sudin, untuk memastikan penggajiannya sesuai peraturan," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Jackson Sitorus, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca Juga:Naik Rp37.749, Kadin DKI Yakin Pengusaha Utamakan Kesejahteraan Karyawan
Menurut Jackson, kenaikan UMP 2022 akan menimbulkan reaksi beragam dari kalangan karyawan maupun para pengusaha. "Tidak sedikit pengusaha mengeluhkan kenaikan UMP tersebut," katanya.
Di sisi lain, kata dia, banyak juga pengusaha yang tidak keberatan, karena kondisi keuangan perusahaan dinilai masih memadai. Jackson memastikan, seluruh perusahaan di Jakarta Barat, tetap membayarkan upah sesuai aturan.
Pihaknya juga siap menangani laporan para karyawan yang merasa tidak dibayar sesuai dengan upah yang sudah ditentukan. "Kita akan turun ke lapangan jika ada pengaduan, kita bisa akomodasi pengaduan itu," ungkapnya.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Tetapkan UMP Tahun 2022 Sebesar Rp3,1 Juta, Naik 3,6 persen
            
            "Pelaksanaannya akan diawasi oleh Sudin, untuk memastikan penggajiannya sesuai peraturan," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Jackson Sitorus, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca Juga:Naik Rp37.749, Kadin DKI Yakin Pengusaha Utamakan Kesejahteraan Karyawan
Menurut Jackson, kenaikan UMP 2022 akan menimbulkan reaksi beragam dari kalangan karyawan maupun para pengusaha. "Tidak sedikit pengusaha mengeluhkan kenaikan UMP tersebut," katanya.
Di sisi lain, kata dia, banyak juga pengusaha yang tidak keberatan, karena kondisi keuangan perusahaan dinilai masih memadai. Jackson memastikan, seluruh perusahaan di Jakarta Barat, tetap membayarkan upah sesuai aturan.
Pihaknya juga siap menangani laporan para karyawan yang merasa tidak dibayar sesuai dengan upah yang sudah ditentukan. "Kita akan turun ke lapangan jika ada pengaduan, kita bisa akomodasi pengaduan itu," ungkapnya.
Baca Juga:Pemprov Sulsel Tetapkan UMP Tahun 2022 Sebesar Rp3,1 Juta, Naik 3,6 persen