home global news

UU Ciptaker

Anggota Baleg: Perlu Cermat dan Utuh Dalam Baca Putusan MK

Rabu, 01 Desember 2021 - 09:47 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Foto: Langit7/iStock.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Mulyanto, meminta Pemerintah tidak membuat tafsir sendiri terkait putusan MK tentang pembatalan UU Cipta Kerja. Pemerintah harusnya menghormati dan mengikuti amar putusan MK secara utuh dan tidak memaksakan kehendak untuk tetap menjalankan UU Cipta Kerja (Ciptaker) tersebut.

Ia menyebut pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa UU Ciptaker saat ini masih berlaku karena tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan, tidak seluruhnya tepat.

“Saya tidak sependapat dengan penafsiran Pemerintah tersebut. Kita perlu cermat dan utuh dalam membaca teks keputusan MK dimaksud," kata Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:Laksanakan Putusan MK, Pemerintah Siap Uji Formil UU Cipta Kerja

Mulyanto menjelaskan amar MK sudah sangat jelas minta kepada pembentuk UU untuk mereview dan merevisi UU Ciptaker secara materiil saat melakukan proses pembentukan kembali UU Ciptaker secara formil.Selain itu, MK memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat, untuk menghindari dampak yang lebih besar dari pemberlakuan UU Ciptaker.

"Ini artinya, secara tersirat, ada masalah dengan pasal-pasal UU Ciptaker secara materil," ujar dia.

Baca Juga:Indonesia Bakal Alami Resesi Akibat Inflasi Dunia
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
uu ciptaker mahkamah konstitusi baleg
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya