Bolehkah Korban Pemerkosaan Lakukan Aborsi? Begini Pendapat Ulama
Muhajirin
Senin, 06 Desember 2021 - 11:32 WIB
Ilustrasi bayi dalam kandungan yang digambar oleh para pemrotes legalisasi aborsi di Perancis (foto: langit7.id/istock)
Perdebatan tentang aborsi sudah berlangsung sejak lama. Aborsi dianggap harus dilakukan terlebih bagi korban pemerkosaan yang hamil. Di sisi lain apapun alasannya, aborsi tidak boleh dilakukan karena menghilangkan nyawa calon bayi dalam kandungan.
Mengutip paparan Ustadz Ahmad Sarwat, Lc, M.A di kanal rumahfiqih.com, para ulama sama sekali tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya aborsi atau pengguguran janin bayi. Semua sepakat mengharamkan atas dasar keharaman pembunuhan atas nyawa manusia. Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan suatu yang benar.” (QS. Al-Isra’: 33).
Pengguguran janin merupakan tindakan pembunuhan yang menghilangkan nyawa, apapun argumentasi yang dijadikan alasan. Itu merupakan tindakan kejahatan, dan termasuk ke dalam dosa besar. Dalam surah Al-Maidah ayat 32, tindakan membunuh satu nyawa sama saja dengan membunuh semua nyawa manusia.
Baca Juga: Hukum Islam Bisa Hukum Mati Pemerkosa meski Tak Ada 4 Saksi
Mengutip paparan Ustadz Ahmad Sarwat, Lc, M.A di kanal rumahfiqih.com, para ulama sama sekali tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya aborsi atau pengguguran janin bayi. Semua sepakat mengharamkan atas dasar keharaman pembunuhan atas nyawa manusia. Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan suatu yang benar.” (QS. Al-Isra’: 33).
Pengguguran janin merupakan tindakan pembunuhan yang menghilangkan nyawa, apapun argumentasi yang dijadikan alasan. Itu merupakan tindakan kejahatan, dan termasuk ke dalam dosa besar. Dalam surah Al-Maidah ayat 32, tindakan membunuh satu nyawa sama saja dengan membunuh semua nyawa manusia.
Baca Juga: Hukum Islam Bisa Hukum Mati Pemerkosa meski Tak Ada 4 Saksi