home edukasi & pesantren

Akomodir Hak Difabel di Ruang Publik, Muhammadiyah Rumuskan Fikih Difabel

Selasa, 14 Desember 2021 - 18:03 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas (foto: langit7.id/istock)
Muhammadiyah melalui Musyawarah Nasional Tarjih ke-30 telah menyusun suatu pedoman yang disebut fikih difabel. Ia disusun dalam rangka mengakomodir hak-hak kaum difabel di ruang publik sesuai dengan tuntunan Islam.

Fikih Difabel tersebut disusun dengan tiga dasar nilai (al-qiyam al-asasiyyah) yakni tauhid, keadilan, dan kemaslahatan. Setelah penyusunan kategori nilai dasar itu, maka selanjutnya adalah menentukan prinsip-prinsip umum (al-ushul al-kulliyyah).

Nilai dasar tauhid menjelaskan, Allah menciptakan manusia dengan bentuk yang sempurna (QS. At-Tin: 4). Peran Allah juga mengatur segala detail ciptaan-Nya mulai dari bentuk fisik sampai nasib (QS. Al-Insan: 30). Hal ini menandakan semua manusia memiliki martabat yang sama di hadapanNya.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ali Yusuf, menjelaskan, Islam menerima difabel sebagai keragaman manusia secara umum sebab yang membedakan manusia bukan fisik dan intelektual, melainkan keunggulan spiritual atau ketakwaan kepada Allah. Di sinilah letak prinsip kesetaraan (al-musawa) atau equality.

"Tidak ada satupun ciptaan Allah yang buruk. Perkataan orang cacat itu karena kutukan dan banyak dosa merupakan ucapan orang yang tidak bertauhid. Jika ada orang yang ditakdirkan tidak bisa melihat atau difabel bukan berarti gagal dalam proses penciptaan," kata Ali Yusuf, dikutip laman resmi Muhammadiyah, Selasa (14/12/2021).



Baca Juga:Kemenag Perkuat Literasi Berbasis Masjid untuk Kelompok Difabel
Berita Terkait
Berita Lainnya