LANGIT7.ID, Jakarta - Muhammadiyah melalui Musyawarah Nasional Tarjih ke-30 telah menyusun suatu pedoman yang disebut fikih difabel. Ia disusun dalam rangka mengakomodir hak-hak kaum difabel di ruang publik sesuai dengan tuntunan Islam.
Fikih Difabel tersebut disusun dengan tiga dasar nilai
(al-qiyam al-asasiyyah) yakni tauhid, keadilan, dan kemaslahatan. Setelah penyusunan kategori nilai dasar itu, maka selanjutnya adalah menentukan prinsip-prinsip umum
(al-ushul al-kulliyyah).
Nilai dasar tauhid menjelaskan, Allah menciptakan manusia dengan bentuk yang sempurna (QS. At-Tin: 4). Peran Allah juga mengatur segala detail ciptaan-Nya mulai dari bentuk fisik sampai nasib (QS. Al-Insan: 30). Hal ini menandakan semua manusia memiliki martabat yang sama di hadapanNya.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ali Yusuf, menjelaskan, Islam menerima difabel sebagai keragaman manusia secara umum sebab yang membedakan manusia bukan fisik dan intelektual, melainkan keunggulan spiritual atau ketakwaan kepada Allah. Di sinilah letak prinsip kesetaraan (al-musawa) atau equality.
"Tidak ada satupun ciptaan Allah yang buruk. Perkataan orang cacat itu karena kutukan dan banyak dosa merupakan ucapan orang yang tidak bertauhid. Jika ada orang yang ditakdirkan tidak bisa melihat atau difabel bukan berarti gagal dalam proses penciptaan," kata Ali Yusuf, dikutip laman resmi Muhammadiyah, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Kemenag Perkuat Literasi Berbasis Masjid untuk Kelompok Difabel
Nilai dasar keadilan menjelaskan, semua manusia di hadapan Allah pada hakikatnya sama. Dalam Islam, kesempurnaan fisik bukan prioritas dalam hal pengabdian diri kepada Allah (QS Al-Hujurat: 13). Dengan begitu, nilai dasar keadilan memberikan sinyal positif bahwa kondisi difabel tidak serta-merta terhapus statusnya sebagai subjek hukum (
mukallaf).
Sementara, nilai kemaslahatan berarti menjaga hak-hak difabel yang bersifat dharuri atau primer seperti memenuhi kebutuhan dasar hidup, dan memberikan kesempatan untuk berkontribusi nyata dalams segala bidang. Dengan demikian, penyandang difabel dapat berpartisipasi secara nyata dalam mewujudkan kemaslahatan sesuai dengan kemampuannya.
Prinsip UmumPrinsip-prinsip umum yang terdapat dalam fikih difabel adalah kemuliaan manusia, inklusivisme, dan penghormatan kemajuan berbasis ilmu. Kemulian manusia berarti kesadaran, segala unsur yang melekat pada manusia bersifat lahir maupun batin tidak boleh dilukai dai dihilangkan.
Inklusivisme berarti terbuka tanpa memandang golongan, aliran, dan bentuk fisik. Sementara penghormatan kemajuan berbasis ilmu berarti pengembangan teknologi seyogyanya dikembangkan untuk memperhatikan kemaslahatan dan kebutuhan kaum difabel.
“Ketika ada difabel yang tidak bisa berkontribusi bukan berarti tidak mampu, tetapi karena ada lingkungan-lingkungan yang tidak bisa mendukung untuk bagaimana para difabel agar berkontribusi,” kata Ali.
Fikih Difabel juga memuat pedoman praktis atau
al-ahkam al-far’iyya. Pada bagian ini terdapat kaidah praktis dalam pelaksanaan ibadah bagi kalangan difabel. Kaidah praktis itu disusun dengan pertimbangan bahwa syariat dibangun di atas kemudahan dan menghapus kesulitan, serta disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan mukallaf.
Baca Juga: Prof Nasaruddin Ajak Penyandang Disabilitas Terus BerkaryaAda tiga kaidah dalam hal ini, yakni:
1. Menghilangkan Kemudharatan dan KesulitanMenghilangkan kemudharatan dan kesulitan dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah: 185 dan Surah Al-Hajj: 78). Prinsipnya beragama itu mudah, Allah menghendaki kemudahan dan tidak menginginkan kesulitan bagi hamba-Nya. Memaksakan kesulitan dan mengabaikan kemudahan itu dapat merusak prinsip ajaran Islam, bahkan bisa mengakibatkan orang meninggalkan agama.
2. Tidak Ada Pembebanan dalam AgamaKaidah ini berdasarkan Surah Al-BAqarah ayat 286 dan Surah Al-Fath ayat 17. Allah telah menentukan segala sesuatu berdasarkan ukurannya. Demikian pula manusia sebagai makhluk taklifi tidak akan dibebani hukum kecuali sesuai kadar kemampuannya.
Allah tidak akan memaksakan seseorang untuk menjalankan perintah-Nya kecuali disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Baca Juga: Nabi Muhammad SAW, Tokoh Pertama di Dunia yang Perjuangkan Hak Kaum Disabilitas
3. Ajaran yang Menggembirakan, Bukan MenakutkanSalah satu prinsip ajaran Islam adalah menggembirakan bukan menakutkan yang mengakibatkan orang lari dari Islam. Jika agama telah membolehkan sesuatu maka tidak perlu dipersulit dan memberatkan dalam hal pengamalan.
“Mudahkanlah olehmu dan jangan mempersulit, gembirakanlah dan janganlah membuat orang lari (pergi).” (HR Bukhari).
“Sebagai mukallaf, difabel tetap punya kewajiban dalam beribadah. Maka kaidah umumnya Islam adalah ajaran yang memberikan kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Kaidah-kaidah ini bisa menjadi panduan kepada sahabat-sahabat difabel, jangan merepotkan diri untuk beribadah selama kita masih belum bisa secara sempurna,” ucap Ali.
(jqf)