home lifestyle muslim

Ketika Istri Bekerja, Apakah Suami Masih Wajib Menafkahi? Begini Pandangan Islam

Rabu, 15 Desember 2021 - 22:03 WIB
Ilustrasi wanita karier (foto: langit7.id/istock)
Era modern saat ini sangat lumrah mendapati seorang istri bekerja. Ada banyak alasan, seperti membantu perekonomian keluarga, hingga menghilangkan kebosanan hanya karena berdiam diri di rumah.

Lalu ketika istri bekerja, apakah suami masih wajib menafkahi?. Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia dalam laman resminya, setidaknya ada tiga pendapat mengenai persoalan nafkah istri yang bekerja.

Pertama, tidak wajib memberikan nafkah kepada istri yang keluar bekerja meski atas izin suami. Pendapat ini disampaikan Ulama mazhab Hambali dan sebagian Ulama Syafiiyah.

Kedua, istri tetap berhak mendapatkan nafkah ketika bekerja atas izin suami. Pendapat ini disampaikan Ulama Malikiyyah dan sebagian Hanafiyah dan Syafi'iyah, dan merupakan pendapat Ibnu Hazm yang menyatakan bahwa kewajiban suami untuk tidak memberikan nafkah berdasarkan akad meskipun ada pelanggaran yang dilakukan (nusyuz).

Baca Juga:Istri Sukses Berkarir, Suami Urus Rumah Tangga, Bagaimana Pandangan Islam?

Ketiga, seorang suami wajib menanggung sebagian dari nafkah kepada istrinya, jika sang istri bekerja pada sebagian hari dan kembali ke suaminya pada sebagian yang lain. Pendapat ini dari sebagian Hanafiyah, Syafi'iyah dan Malikiyyah.

Dari pendapat-pendapat tersebut, MUI menjelaskan, sesungguhnya kewajiban suami adalah mencari nafkah dan menafkahi istri dan keluarganya. Kewajiban istri adalah mengatur rumah tangga dengan baik.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mencari nafkah penghasilan suami rumah tangga wanita karier
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya