LANGIT7.ID - Era modern saat ini sangat lumrah mendapati seorang istri bekerja. Ada banyak alasan, seperti membantu perekonomian keluarga, hingga menghilangkan kebosanan hanya karena berdiam diri di rumah.
Lalu ketika istri bekerja, apakah suami masih wajib menafkahi?. Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia dalam laman resminya, setidaknya ada tiga pendapat mengenai persoalan nafkah istri yang bekerja.
Pertama, tidak wajib memberikan nafkah kepada istri yang keluar bekerja meski atas izin suami. Pendapat ini disampaikan Ulama mazhab Hambali dan sebagian Ulama Syafiiyah.
Kedua, istri tetap berhak mendapatkan nafkah ketika bekerja atas izin suami. Pendapat ini disampaikan Ulama Malikiyyah dan sebagian Hanafiyah dan Syafi'iyah, dan merupakan pendapat Ibnu Hazm yang menyatakan bahwa kewajiban suami untuk tidak memberikan nafkah berdasarkan akad meskipun ada pelanggaran yang dilakukan (nusyuz).
Baca Juga: Istri Sukses Berkarir, Suami Urus Rumah Tangga, Bagaimana Pandangan Islam?
Ketiga, seorang suami wajib menanggung sebagian dari nafkah kepada istrinya, jika sang istri bekerja pada sebagian hari dan kembali ke suaminya pada sebagian yang lain. Pendapat ini dari sebagian Hanafiyah, Syafi'iyah dan Malikiyyah.
Dari pendapat-pendapat tersebut, MUI menjelaskan, sesungguhnya kewajiban suami adalah mencari nafkah dan menafkahi istri dan keluarganya. Kewajiban istri adalah mengatur rumah tangga dengan baik.
Namun jika istri memperoleh penghasilan dengan aktivitas di luar rumah dan tetap menjalankan kewajiban sebagai ibu rumah tangga, maka suami wajib memberikan nafkah kepada sang istri, sekalipun memiliki penghasilan sendiri.
Baca juga: Bagaimana Jika Suami Tidak Terbuka Masalah Gaji pada Istri?
Akan tetapi, bila tugas rumah tangga berpindah ke suami karena tidak memiliki pekerjaan, maka suami tidak wajib memberikan nafkah kepada istri dengan kompensasinya adalah memberikan izin kepada istri bekerja di luar.
Maka dari itu, hendaknya seorang suami dan istri memusyawarahkan untuk mencari solusi terbaik. Bisa saja menggabungkan penghasilan suami dan istri, lalu dipergunakan untuk membiayai kebutuhan rumah tangga.
(jqf)