LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengkonfirmasi kasus Omicron di Indonesia saat ini mencapai 1.600 kasus. Dari total kasus konfirmasi, sebanyak dua orang meninggal dunia dan 20 orang memerlukan perawatan di Rumah Sakit (RS).
Hal tersebut disampaikan Menkes dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) terkait Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Senin (24/1/2022). Menurut Menkes Budi, tingkat perawatan dan kematian pasien Omicron relatif lebih rendah dibandingkan dengan varian Delta.
Baca juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Aturan Isolasi Mandiri Pasien Omicron"Harus terus waspada dan hati-hati karena memang laju penularanya tinggi, tapi tidak perlu panik karena memang hospitalisasi dan kematian yang rendah. Kita perlu memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dijalankan, memakai masker, mencuci tangan, mengurangi kerumunan," kata Menkes.
Dari sisi surveilans, Menkes menekankan meski kasus Omicron semakin banyak tapi tidak semua kasus akan dilakukan genome sequencing. Ia menjelaskan bahwa Genome sequencing akan lebih diarahkan untuk menganalisa pola penyebaran kasus Omicron.
"Kita akan menggunakan PCR yang jauh lebih cepat. PCR dengan SGTF (S-Gene Target Failure) yang bisa mendeteksi Omicron sudah kita distribusikan dan akan segera kita tambah untuk didistribusikan ke daerah-daerah," ujarnya.
Menkes pun meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tetap disiplin dalam melakukan pelacakan Covid-19 sesuai rasio yang ditetapkan. Dalam hal ini, pemda diminta untuk melakukan testing 1:1000 penduduk per minggu.
Baca juga: 4 Orang Warga Semarang Dinyatakan Positif OmicronTerkait dengan masyarakat yang menjalani isolasi mandiri, Menkes mengatakan pihaknya menyediakan layanan telemedisin. Selain itu, isolasi terpusat maupun di RS juga diharapkan mengikuti protokol yang ada.
Untuk mendorong peningkatan disiplin protokol kesehatan, pemerintah akan memublikasikan tingkat kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi. Dengan begitu, pemerintah akan lebih mudah mengontrol lokasi-lokasi yang disiplin menerapkan prokes.
"Tadi sudah diizinkan oleh Bapak Wakil Presiden di Ratas bahwa data PeduliLindungi yang akan mengukur kedisiplinan protokol kesehatan boleh dibuka di publik. Sehingga kita bisa melihat lokasi-lokasi mana yang disiplin sampai ke level titik lokasinya, kantornya, tokonya, dan mana yang disiplin. Jadi, masyarakat bisa bantu mengontrol penggunaan PeduliLindungi," ungkapnya.
Baca juga: Antisipasi Puncak Kasus Omicron, Pemerintah Evaluasi PPKM(asf)